Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perusakan Gedung DPRD Sumbar

Kompas.com - 28/09/2019, 14:07 WIB
Perdana Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Polisi sudah menetapkan 3 tersangka kasus perusakan gedung DPRD Sumatera Barat, saat aksi unjuk rasa, Rabu (25/9/2019) lalu.

Sebelumnya, Polda Sumbar telah menetapkan TI (19), oknum mahasiswa yang menurunkan foto Presiden Jokowi sebagai tersangka.

Kemudian, polisi menambah dua orang lainnya DA (19) dan JG (19) sebagai tersangka perusakan gedung DPRD Sumbar.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun, 6 bulan.

Baca juga: Mahasiswa yang Turunkan Foto Jokowi Jadi Tersangka Perusakan Gedung DPRD Sumbar

"Ada tambahan dua orang lainnya tersangka kasus perusakan Gedung DPRD Sumbar pada aksi demo Rabu lalu," kata Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/9/2019).

Onny menyebutkan, pihaknya sudah memeriksa 13 demonstran terkait kasus perusakan Gedung DPRD Sumbar itu.

"Ada 13 orang yang sudah kami periksa. Tiga diantaranya sudah menjadi tersangka," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan TI, mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi Diminta Tangkap Provokator Demo Anarkistis di DPRD Sumbar

TI diduga melakukan perusakan Gedung DPRD Sumbar dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan dengan maksimal hukuman 6 tahun 6 bulan.

Setelah menetapkan satu tersangka atas kasus perusakan Gedung DPRD Sumbar, polisi memeriksa 12 mahasiswa lainnya.

Dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka sehingga total sudah menjadi 3 tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com