Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Perusakan Gedung DPRD Sumbar, Tetapkan 3 Tersangka hingga Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 01/10/2019, 13:24 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan tiga mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), TI (19), JG (19) dan DA (19) sebagai tersangka perusakan gedung DPRD Sumbar saat aksi unjuk rasa, Rabu (25/9/2019) lalu.

Namun, karena ada jaminan dari Rektor UNP Ganefri, penahan ketiga mahasiswa ini pun akan ditangguhkan pihak kepolisian.

Kendati demikian, menurut Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti mengatakan, proses hukum masih tetap berlanjut.

Brikut ini fakta selengkapnya:

1. Polisi tetapkan tiga tersangka

Mahasiswa Sumbar duduki ruang sidang utama DPRD Sumbar dan melakukan perusakan, Rabu (25/9/2019)KOMPAS.COM/PERDANA PUTRA Mahasiswa Sumbar duduki ruang sidang utama DPRD Sumbar dan melakukan perusakan, Rabu (25/9/2019)

Polisi menetapkan 3 tersangka kasus perusakan gedung DPRD Sumatera Barat, saat aksi unjuk rasa, Rabu lalu.

Sebelumnya, Polda Sumbar telah menetapkan TI (19), oknum mahasiswa yang menurunkan foto Presiden Jokowi sebagai tersangka.

Kemudian, polisi menambah dua orang lainnya DA (19) dan JG (19) sebagai tersangka perusakan gedung DPRD Sumbar.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun, 6 bulan.

"Ada tambahan dua orang lainnya tersangka kasus perusakan Gedung DPRD Sumbar pada aksi demo Rabu lalu," kata Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/9/2019).

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perusakan Gedung DPRD Sumbar

2. Tiga mahasiswa perusakan gedung DPRD Sumbar ditangguhkan penahannya

Ribuan mahasiswa Sumbar melakukan aksi demo di DPRD Sumbar tuntut revisi UU KPK dan RKUHP dibatalkan, Rabu (25/9/2019)KOMPAS.com/PERDANA PUTRA Ribuan mahasiswa Sumbar melakukan aksi demo di DPRD Sumbar tuntut revisi UU KPK dan RKUHP dibatalkan, Rabu (25/9/2019)

Onny mengatakan, tiga mahasiswa UNP, yakni TI (19), JG (19) dan DA (19) yang menjadi tersangka perusakan gedung DPRD Sumbar saat aksi unjuk rasa, Rabu akan ditangguhkan penahanannya.

Saat ini, sambung Onny, pihaknya masih menunggu surat penangguhan yang ditandatangani masing-masing orangtua serta surat jaminan dari Rektor UNP Ganefri.

"Memang ada upaya penangguhan tahanan. Kami masih menunggu suratnya dari orangtua dan rektor sebagai prosedurnya," katanya yang dihubungi Kompas.com, Selasa (1/10/2019) pagi.

Baca juga: Polisi Akan Tangguhkan Penahanan 3 Mahasiswa Tersangka Perusakan Gedung DPRD Sumbar

3. Proses hukum tetap berlanjut

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com