Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan di Kepri

Kompas.com - 19/09/2019, 12:16 WIB
Hadi Maulana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Kepulauan Riau per Kamis (19/9/2019) sudah 15 tersangka.

Para tersangka itu semuanya merupakan perorangan dan belum terindikasi dari korporasi.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Rustam Mansur yang juga ketua tim satgas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan mengatakan, saat ini ada 15 kasus yang ditangani pihaknya.

"Saat ini yang kami tetapkan tersangka masih perseorangan," kata Rustam di Mapolda Kepri, Kamis (19/9/2019).

Baca juga: Karhutla dan Kemarau Panjang, TNI Gelar Shalat Minta Hujan

Rustam mengatakan, ke depan tidak tertutup kemungkinan bisa saja ada pihak korporasi yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kepri.

Sebab, sampai saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan pihaknya.

Dari 15 kasus kebakaran hutan dan lahan yang saat ini ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri, terbanyak berada di wilayah Polres Bintan.

"Kami tidak main-main terhadap imbauan Presiden pada tanggal 6 Agustus 2019, yang meminta pelaku pembakaran hutan dan lahan diberikan sanksi tegas," ujar dia.

Untuk 15 tersangka yang ada saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menerapkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenai sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kemudian, Pasal 78 Ayat (4) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenai sanksi kurungan 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Alasan Polisi Tetapkan Direktur PT BHL Jadi Tersangka Karhutla

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Pasal 8 Ayat (1) menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenai sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Terakhir Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenai sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com