KOMPAS.com - Pada 29 Juli 2019 dan 6 Juli 2019, lima orangtua melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialami anaknya yang menjadi santri di salah satu pesantren di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Mereka menyebut pelaku pelecehan adalah seorang pimpinan pesantren yang berinisial Al (45) dan seorang guru berinisial MY (26).
Jumlah korban bertambah. Teridentifikasi ada 15 korban pencabulan yang dilakukan pimpinan pesantren dan seorang guru.
Baca juga: Polisi Buru Penyebar Hoaks soal Penyelidikan Kasus Pencabulan di Pesantren Aceh
Pencabulan pimpinan pondok pesantren tersebut menyeret kasus baru. Polisi mengamankan tiga orang dalam kasus penyebaran berita bohong alias hoaks.
Menurut polisi, ketiganya menulis di media sosial bahwa penangkapan pimpinan pesantren dan guru berinisial Al dan MY adalah fitnah.
Mereka adalah HS (29) seorang petani berasal dari Kabupaten Bireuen, IM (19) dan NA (21) yang berasal dari Kota Lhokseumawe.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang mengatakan, ketiganya menimbulkan kegaduhan dan pendapat berbeda-beda di kalangan masyarakat.
“Mereka ini menulis di media sosialnya bahwa penanganan kasus pimpinan pesantren dan guru dalam kasus pelecehan seksual itu fitnah, sehingga ketiganya kami tangkap,” ujar Indra dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (17/7/2019).
Baca juga: Keluarga Santri Korban Pencabulan Pimpinan Pesantren Minta Pelaku Dihukum Kebiri
HS bertugas mengunggah berita bohong tersebut ke dalam media sosial Facebook. Kemudian, pelaku IM bertugas menyebar berita tersebut ke dalam grup WhatsApp.
Seperti IM, NA yang merupakan seorang wanita juga menyebarkan berita bohong tersebut ke grup WhatsApp.
Dalam konten yang mereka unggah di media sosial, disebutkan bahwa polisi seakan salah tangkap terkait kasus pelecehan seksual di Pesantren AN Kota Lhokseumawe.
Menurut Indra, dampak dari berita bohong itu bisa menggiring opini masyarakat dan menganggu proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Mapolres Lhokseumawe.
“Sekecil apapun berita bohong yang tersebar, itu akan kita tindak,” pungkasnya.
Baca juga: Mungkinkah Pimpinan Pesantren di Aceh Utara yang Cabuli 15 Santri Divonis Kebiri?
Tersangka penyebar hoaks tersebut bertambah. Polisi menangkap J (21) asal Kabupaten Bireiun pada Senin (22/7/2019)
Menurut polisi, J menyebarkan informasi seakan-akan penanganan kasus pelecehan seksual di Pesantren AN sebagai fitnah dan rekayasa polisi.