Selain itu, polisi juga memburu seorang pria yang berinisial MS dalam kasus tersebut.
Pada Minggu (8/9/2019), Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, mengatakan MS diduga sebagai dalang dari penyebaran informasi itu.
"MS masih terus diburu sampai ketemu," kata Indra.
Polisi juga menyebar foto MS ke jajaran polisi di Polda Aceh.
Baca juga: Jaksa Minta Polisi Lengkapi Berkas Kasus Pimpinan Pesantren Cabuli Santri
Saat ditanya apakah tersangka MS masih berada di Aceh, Kepala Hubungan Masyarakat Polres Lhokseumawe, Salman enggan menjawab.
Ia hanya menyebutkan tersangka masih di dalam negeri.
“Yang jelas tersangka masih dalam negeri, di Indonesia. Belum ke luar negeri,” terangnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana subsider.
Kemudian Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 19/2016 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman pasal ini maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Baca juga: Kasus Pencabulan Santri, Pimpinan Baru: Jangan Hakimi Pesantren Kami
SUMBER: KOMPAS.com (Masriadi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.