Salin Artikel

Duduk Perkara Hoaks Kasus Pencabulan Pimpinan Pesantren, Polisi Buru 1 DPO dan Tangkap 4 Tersangka

Mereka menyebut pelaku pelecehan adalah seorang pimpinan pesantren yang berinisial Al (45) dan seorang guru berinisial MY (26).

Jumlah korban bertambah. Teridentifikasi ada 15 korban pencabulan yang dilakukan pimpinan pesantren dan seorang guru.

 

Sebut pencabulan pimpinan pesantren adalah fitnah

Pencabulan pimpinan pondok pesantren tersebut menyeret kasus baru. Polisi mengamankan tiga orang dalam kasus penyebaran berita bohong alias hoaks.

Menurut polisi, ketiganya menulis di media sosial bahwa penangkapan pimpinan pesantren dan guru berinisial Al dan MY adalah fitnah.

Mereka adalah HS (29) seorang petani berasal dari Kabupaten Bireuen,  IM (19) dan NA (21) yang berasal dari Kota Lhokseumawe.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang mengatakan, ketiganya menimbulkan kegaduhan dan pendapat berbeda-beda di kalangan masyarakat.

“Mereka ini menulis di media sosialnya bahwa penanganan kasus pimpinan pesantren dan guru dalam kasus pelecehan seksual itu fitnah, sehingga ketiganya kami tangkap,” ujar Indra dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (17/7/2019).

HS bertugas mengunggah berita bohong tersebut ke dalam media sosial Facebook. Kemudian, pelaku IM bertugas menyebar berita tersebut ke dalam grup WhatsApp.

Seperti IM, NA yang merupakan seorang wanita juga menyebarkan berita bohong tersebut ke grup WhatsApp.

Dalam konten yang mereka unggah di media sosial, disebutkan bahwa polisi seakan salah tangkap terkait kasus pelecehan seksual di Pesantren AN Kota Lhokseumawe.

Menurut Indra, dampak dari berita bohong itu bisa menggiring opini masyarakat dan menganggu proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Mapolres Lhokseumawe.

“Sekecil apapun berita bohong yang tersebar, itu akan kita tindak,” pungkasnya.

Masuk daftar pencarian orang

Tersangka penyebar hoaks tersebut bertambah. Polisi menangkap J (21) asal Kabupaten Bireiun pada Senin (22/7/2019)

Menurut polisi, J menyebarkan informasi seakan-akan penanganan kasus pelecehan seksual di Pesantren AN sebagai fitnah dan rekayasa polisi.

Selain itu, polisi juga memburu seorang pria yang berinisial MS dalam kasus tersebut.

Pada Minggu (8/9/2019), Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang, mengatakan MS diduga sebagai dalang dari penyebaran informasi itu.

"MS masih terus diburu sampai ketemu," kata Indra.

Polisi juga menyebar foto MS ke jajaran polisi di Polda Aceh.

Saat ditanya apakah tersangka MS masih berada di Aceh, Kepala Hubungan Masyarakat Polres Lhokseumawe, Salman enggan menjawab.

Ia hanya menyebutkan tersangka masih di dalam negeri.

“Yang jelas tersangka masih dalam negeri, di Indonesia. Belum ke luar negeri,” terangnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana subsider.

Kemudian Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 19/2016 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman pasal ini maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Masriadi)

https://regional.kompas.com/read/2019/09/10/06050051/duduk-perkara-hoaks-kasus-pencabulan-pimpinan-pesantren-polisi-buru-1-dpo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke