SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi memastikan, Tri Susanti, tersangka kasus rangkaian aksi protes perusakan bendera di depan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya akan ditahan selama 20 hari k edepan.
Selain Tri Susanti, penahanan juga dilakukan terhadap tersangka lainnya yakni SA.
"Tersangka TS maupun SA akan ditahan hingga 20 hari ke depan," kata Wakapolda Jatim, Brigjen Toni Harmanto kepada wartawan, Selasa (3/9/2019).
Alasan penahanan kepada kedua tersangka, kata Toni, sesuai hukum acara pidana, ada tiga. Pertama didasari kekhawatiran akan mengulangi tindak pidana.
Baca juga: Tri Susanti dan Syamsul Arifin Resmi Ditahan Sebagai Tersangka Kasus Kerusuhan di Asrama Papua
Kedua kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti, dan ketiga berkaitan dengan kekhawatiran akan menghambat proses penyidikan.
Sebelumnya, Sahid, kuasa hukum Tri Susanti menyebut kliennya hanya ditahan 1 kali 24 jam usai diperiksa maraton 12 jam sejak Senin kemarin.
Dia juga mengaku kecewa karena penyidik dengan subjektifitasnya menahan Tri Susanti.
"Tri Susanti kami anggap tidak berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apalagi berbuat tindak pidana lainnya," terang Sahid.
Tri Susanti, korlap aksi di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim sejak Rabu lalu.
Dia dijerat pasal berlapis dari pasal tentang ujaran kebencian hingga berita bohong.
Setidaknya dia dianggap melanggar 6 pasal dalam 3 peraturan perundangan.
Ketiga peraturan perundangan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Ini Fakta Tri Susanti, Tersangka Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua
Sementara keenam pasal yang disangkakan adalah Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, selanjutnya pasal 160 KUHP. Selain itu juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946, serta pasal 15 undang-undang yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.