Salin Artikel

Polisi Pastikan Tri Susanti Ditahan hingga 20 Hari ke Depan

Selain Tri Susanti, penahanan juga dilakukan terhadap tersangka lainnya yakni SA.

"Tersangka TS maupun SA akan ditahan hingga 20 hari ke depan," kata Wakapolda Jatim, Brigjen Toni Harmanto kepada wartawan, Selasa (3/9/2019).

Alasan penahanan kepada kedua tersangka, kata Toni, sesuai hukum acara pidana, ada tiga. Pertama didasari kekhawatiran akan mengulangi tindak pidana.

Kedua kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti, dan ketiga berkaitan dengan kekhawatiran akan menghambat proses penyidikan.

Sebelumnya, Sahid, kuasa hukum Tri Susanti menyebut kliennya hanya ditahan 1 kali 24 jam usai diperiksa maraton 12 jam sejak Senin kemarin.

Dia juga mengaku kecewa karena penyidik dengan subjektifitasnya menahan Tri Susanti.

"Tri Susanti kami anggap tidak berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apalagi berbuat tindak pidana lainnya," terang Sahid.

Tri Susanti, korlap aksi di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim sejak Rabu lalu.

Dia dijerat pasal berlapis dari pasal tentang ujaran kebencian hingga berita bohong.

Setidaknya dia dianggap melanggar 6 pasal dalam 3 peraturan perundangan.

Ketiga peraturan perundangan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Sementara keenam pasal yang disangkakan adalah Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, selanjutnya pasal 160 KUHP. Selain itu juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946, serta pasal 15 undang-undang yang sama.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/03/17430641/polisi-pastikan-tri-susanti-ditahan-hingga-20-hari-ke-depan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke