Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Sakit, Tri Susanti Absen Pemeriksaan Tersangka di Mapolda Jatim

Kompas.com - 30/08/2019, 15:59 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tri Susanti, korlap aksi protes perusakan bendera di depan asrama mahasiswa Papua Surabaya absen pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Jatim, Jumat (30/8/2019). Sahid, kuasa hukum Tri Susanti menyebut jika klienya sedang sakit.

"Yang bersangkutan sedang sakit karena kelelahan. Ada suratnya dari dokter," kata Sahid, dikonfirmasi Jumat (30/8/2019).

Dia mengaku meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan Tri Susanti pada pekan depan.

"Kalau tidak Senin ya Selasa, kita minta diundur," jelasnya.

Baca juga: Aksi Protes Perusakan Bendera di Asrama Papua, SA Temani Tri Susanti Jadi Tersangka

Terpisah, Wakapolda Jatim Brigjen Toni Harmanto yang juga Ketua Tim Penyidikan kasus aksi protes pengerusakan bendera di depan asrama mahasiswa Papua Surabaya, belum bisa memastikan apakah Tri Susanti akan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pekan depan.

"Itu semua tergantung penyidik. Nanti penyidik yang menentukan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tri Susanti, korlap aksi di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim sejak Rabu lalu.

Dia dijerat pasal berlapis dari pasal tentang ujaran kebencian hingga berita bohong.

Setidaknya dia dianggap melanggar 6 pasal dalam 3 peraturan perundangan.

Ketiga peraturan perundangan itu adalah undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Sementara keenam pasal yang disangkakan adalah Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, selanjutnya pasal 160 KUHP. Selain itu juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946, serta pasal 15 undang-undang yang sama. 

Baca juga: Fakta Terbaru Tri Susanti dalam Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua, Dijerat Pasal Berlapis hingga Cekal 6 Ormas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com