Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Video Warga Dihentikan Beribadah di Inhil Riau, Ini Kata Bupati

Kompas.com - 29/08/2019, 05:28 WIB
Idon Tanjung,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Beberapa hari lalu beredar sebuah video yang memperlihatkan anggota Satpol PP mendatangi tempat warga yang sedang melaksanakan peribadatan.

Kejadian itu terjadi di Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Inhil, Riau, Minggu (25/8/2019).

Dalam video yang dilihat Kompas.com, tampak seorang anggota Satpol PP mendatangi warga yang sedang beribadah. Tampak pula beberapa ibu-ibu histeris.

Terkait kejadian ini, Bupati Inhil Wardan membantah adanya pelarangan aktivitas peribadatan masyarakat yang ada di Desa Petalongan.

Baca juga: Mobil Kepala Desa di Riau Dibobol Rampok, Rp 190 Juta Dana Desa Raib

Hal itu disampaikan Wardan saat menggelar rapat bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kecamatan Tembilahan, Inhil, Rabu (28/8/2019).

"Kami tidak pernah melakukan pelarangan beribadah, namun rumah ibadah yang gunakan warga tidak memenuhi ketentuan. Karena itu, Satpol PP turun untuk menyampaikan bahwa rumah ibadah tersebut tidak bisa dipergunakan seperti yang ada dalam potongan video itu," terang Wardan.

Bahkan, lanjut dia, pihaknya akan memfasilitasi masyarakat yang ingin beribadah.

Dalam hal ini, Pemkab Inhil telah mencarikan lokasi dan tempat supaya masyarakat tersebut dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman.

"Perlu kami tegaskan, bahwa Pemkab Inhil telah memberikan solusi lokasi yang tepat, justru pemkab mengamankan dari penolakan masyarakat dan menghidari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar dia.

Baca juga: Harimau yang Terkam Seorang Pria di Riau Diperkirakan Sudah Dewasa

Dia mengatakan, di sekitar lokasi yang dijadikan tempat ibadah merupakan permukiman masyarakat.

"Pendirian rumah ibadah itu dinilai tidak dapat dibenarkan, karena memang tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Hal tersebut juga sudah disosialisasikan oleh FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Inhil," tegas Wardan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com