Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT Gubenur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun, KPK Periksa 7 Pihak Swasta

Kompas.com - 24/08/2019, 07:00 WIB
Hadi Maulana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Usai memeriksan sejumlah pejabat Pemprov Kepulauan Riau terkait kasus OTT Gubernur nonaktif Kepri Nurdin Basirun, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tujuh pihak swasta yang diduga ada kaitannya dengan kasus tersebut, Jumat (23/8/2019)

Sama seperti sebelumnya, pemeriksaan pihak swasta juga dilakukan di lantai III Gedung Polresta Barelang, Kepri.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan masih terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri Tahun 2018/2019.

"Ada tujuh pihak swasta yang dimintai keterangan hari ini, dan ketujuh pihak swasta ini termasuk konsultan reklamasi," kata Febri melalui pesan singkat, Jumat (23/8/2019).

Baca juga: Lagi, 7 Pejabat Pemprov Kepri Diperiksa KPK Pasca-OTT Gubernur Kepri

Ketujuh orang tersebut yaitu direksi PT Bintan Hotels Trisno, staf PT Labun Buana Asri Herman, dan pemegang saham Damai Grup atau PT Damai Ecowisata Hendrik.

Kemudian Direksi PT Barelang Elektrindo Linus Gusdar, karyawan PT Marcopolo Shipyard Sutono, manajemen Adventure Glamping I Wayan Santika, serta konsultan reklamasi dan penggunaan ruang laut untuk PT Marcopolo Shipyard Agung.

"Ketujuh orang ini dimintai keterangannya sebagai saksi untuk Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun," jelasnya.

Selain dimintai keterangan terkait kasus OTT suap izin reklamasi, pemeriksaan juga ada kaitannya dengan kasus dugaan gratifikasi dari Nurdin.

Hal ini diduga dari sejumlah uang tunai yang didapat dari beberapa tas yang ada di rumah dinas Nurdin, mulai dari pecahan dollar hingga rupiah.

"Diduga gratifikasi terkait perizinan yang didapat dari pemberian pihak lain, mulai dari unit-unit dinas atau OPD terkait di Kepri," ujarnya.

Baca juga: OTT Gubernur Kepri, 2 Pengusaha Batam Kock Meng dan Johannes Kodrat Kembali Diperiksa KPK

Seperti diketahui KPK menyita uang Rp 6,1 miliar diduga suap dan gratifikasi.

Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari dollar AS, Singapura, ringgit Malaysia, riyal Arab Saudi, dollar Hong Kong serta rupiah.

Jumlah uang diduga gratifikasi yakni Rp 3,7 miliar dengan rincian 180.935 dollar Singapura, 38.553 dollar AS, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dollar Hong Kong dan 5 euro serta Rp 132.610.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com