BATAM, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 7 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (22/8/2019).
Sama seperti sebelum-sebelumnya, pemeriksaan para pejabat Kepri hari ini juga dilakukan di lantai III Gedung Polresta Barelang, Kepri.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang lebih dikenal sebagai Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan atas pemeriksaan yang dilajukan kepada 7 pejabat dilingkungan Pemprov Kepri.
Dan pemeriksaan sendiri masih terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri Tahun 2018/2019.
Baca juga: 6 Pejabat Kembali Diperiksa KPK Terkait OTT Gubernur Kepri
Dari tujuh pejabat yang diperiksa, enam diantaranya merupakan kepala badan dan satu orang pensiunan Kepala Biro dilingkungan Pemprov Kepri.
"Enam pejabat aktif dan satu orang baru saja pinsiun dengan jabatan terakhir kepala Biro," kata Febri melalui telepon, Kamis (22/8/2019).
Ketujuh orang tersebut diantaranya Tarmidi yang merupakan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kepri.
Kemudian Nilwan, Kepala Dinas LH/ Mantan Kepala Biro Humas Protokol dan Penhubung Pemprov kepri. Naharudin, Kepala Badan Perencanaan dan Litbang Pemprov Kepri dan Andri Rizal, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemprov kepri.
Baca juga: Pasca-OTT Gubernur Kepri, Kadis PU Kepri Kembali Diperiksa KPK
Selanjutnya Lamidi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemprov Kepri. Firdaus, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemprov Kepri.
"Dan terakhir Reny, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov Kepri," jelas Febri.
Febri mengatakan, ketujuh orang ini dimintai keterangannya sebagai saksi untuk Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.
Sebab selain kasus suap izin reklamasi, KPK juga mencium adanya kasus gratifikasi dari Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.
Hal ini diduga dari sejumlah uang tunai yang didapat dari beberapa tas yang ada di rumah dinas Nurdin Basirun, mulai dari pecahan dollar AS hingga pecahan rupiah.
"Diduga gratifikasi terkait perizinan yang didapat dari pemberian pihak lain, mulai dari unit-unit dinas atau OPD terkait di Kepri," pungkasnya.
Baca juga: Kasus Suap Gubernur Kepri, KPK Panggil Sembilan Saksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.