BATAM, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun, Kemarin.
Bahkan saat ini sudah 27 saksi yang dilakukan pemanggilan dan dilakukan pemeriksaan, mulai dari ASN dilingkungan Pemprov Kepri, hingga sejumlah pengusaha yang terlibat dari kasus suap dan gratifikasi di Kepri tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) KPK atau yang lebih dikenal sebagai Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan saat ini ada dua pihak pengusaha dipanggil dan diperiksa di kantor KPK di Jakarta.
Kedua pwngusaha itu, yakni Kock Meng dan Johannes Kodrat.
Baca juga: Teka-teki Nama Kock Meng Pusaran Kasus OTT Gubernur Kepri
"Hari ini ada 2 pengusaha yang dipanggil dan di periksa, yakni Kock Meng dan Johannes Kodrat," kata Febri ditemui disela-sela sebagai pembicara pelatihan Jurnalis Lawan Korupsi di Batam, Selasa (6/8/2019).
Febri mengatakan untuk Kock Meng dan Johannes Kuadrat merupakan saksi fakta dari kasus OTT yang melibatkan Gubernur Kepri Non Aktif terkait kasus reklamasi di wilayah Tanjungpiayu, Batam.
Namun apakah keduanya ada indikasi menjadi tersangka, Febri mengaku belum bisa dipastikan karena sampai saat ini masih proses penyidikan.
"Kita tunggu saja, yang jelas keduanya masih saksi fakta sampai saat ini," jelas Febri.
Baca juga: OTT Gubernur Kepri, KPK Periksa 8 Pejabat Pemprov Kepri
Lebih jauh Febri mengatakan dari proses pemanggilan pertama ini yang dilakukan untuk Johannes Kodrat dan Kock Meng, pengusaha Kock Meng mangkir.
Bahkan sampai pukul 17.30 WIB, pengusaha Kock Meng dikabarkan tidak hadir ke kantor KPK di Jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.