Salin Artikel

OTT Gubenur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun, KPK Periksa 7 Pihak Swasta

Sama seperti sebelumnya, pemeriksaan pihak swasta juga dilakukan di lantai III Gedung Polresta Barelang, Kepri.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan masih terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri Tahun 2018/2019.

"Ada tujuh pihak swasta yang dimintai keterangan hari ini, dan ketujuh pihak swasta ini termasuk konsultan reklamasi," kata Febri melalui pesan singkat, Jumat (23/8/2019).

Ketujuh orang tersebut yaitu direksi PT Bintan Hotels Trisno, staf PT Labun Buana Asri Herman, dan pemegang saham Damai Grup atau PT Damai Ecowisata Hendrik.

Kemudian Direksi PT Barelang Elektrindo Linus Gusdar, karyawan PT Marcopolo Shipyard Sutono, manajemen Adventure Glamping I Wayan Santika, serta konsultan reklamasi dan penggunaan ruang laut untuk PT Marcopolo Shipyard Agung.

"Ketujuh orang ini dimintai keterangannya sebagai saksi untuk Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun," jelasnya.

Selain dimintai keterangan terkait kasus OTT suap izin reklamasi, pemeriksaan juga ada kaitannya dengan kasus dugaan gratifikasi dari Nurdin.

Hal ini diduga dari sejumlah uang tunai yang didapat dari beberapa tas yang ada di rumah dinas Nurdin, mulai dari pecahan dollar hingga rupiah.

"Diduga gratifikasi terkait perizinan yang didapat dari pemberian pihak lain, mulai dari unit-unit dinas atau OPD terkait di Kepri," ujarnya.

Seperti diketahui KPK menyita uang Rp 6,1 miliar diduga suap dan gratifikasi.

Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari dollar AS, Singapura, ringgit Malaysia, riyal Arab Saudi, dollar Hong Kong serta rupiah.

Jumlah uang diduga gratifikasi yakni Rp 3,7 miliar dengan rincian 180.935 dollar Singapura, 38.553 dollar AS, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dollar Hong Kong dan 5 euro serta Rp 132.610.000.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/24/07000071/ott-gubenur-nonaktif-kepri-nurdin-basirun-kpk-periksa-7-pihak-swasta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke