Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendadak Sosialita, Perempuan Ini Gelapkan BPKB Mobil Senilai Rp 2,1 Miliar

Kompas.com - 13/08/2019, 12:04 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Meyssi (48), warga Dusun Rejo Mulyo Kecamatan Lubukraja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diamankan polisi karena menggelapkan 31 buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Menurut pengakuan Mesyssi, ia berhasil meraup uang Rp 2,1 miliar dari hasil kejahatan yang dilakukannya selama 3 tahun. Uang tersebut dihabiskan untuk foya-foya serta mendukung gaya hidupnya bak kaum sosialita.

Kapolres OKU AKBP Ni Ketut Widayana Sulandari kepada awak media Senin (12/8/2019), menjelaskan tersangka Meyssi telah menggadaikan 31 BPKB mobil orang yang sedang mengurus surat-surat kendaraan, dengan berkedok biro jasa pengurusan surat-surat kendaraan.

Baca juga: Kasus Penggelapan Pegawai Pegadaian: Pakai Jaminan Emas Palsu hingga Terungkap Saat Sidak Pimpinan

Selain itu Meyssi juga menyewa mobil Suzuki Ertiga.

Setelah dua bulan sewanya tidak dibayar, pelaku mendatangi korban dan berpura-pura kecelakaan lalu menyarankan agar mobil diasuransikan.

Tanpa rasa curiga pemilik mobil lalu menyetujuinya dan Meyssi dengan mudah mendapatkan BPKB. Setelah BPKB dan STNK ditangan, mobil tersebut kemudian dijual ke dealer di Kota Baturaja seharga Rp 75 juta.

Ia menggelapkan dengan cara menjual dua unit mobil rental tanpa sepegetahuan pemiliknya.

”Dari kejahatan menjualkan mobil rental Suzuki Ertiga dan menggadaikan puluhan BPKB tanpa sepengetahuan pemiliknya ini Mesyssi berhasil meraup uang total Rp 2,1 miliar,” jelas Ni Ketut Widayana Sulandari.

Baca juga: Rumah Dibobol Maling Saat Mudik, BPKB hingga Sertifikat Tanah Hilang

Meyssi selama ini membuka biro jasa “ Arcap” dan bekerjasama dengan oknum marketing leasing bernama Ryan Firdaus Batra (28 ), warga Jalan Garuda Lintas Sumatera, lorong Setia, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, untuk mencairkan pinjaman ke leassing.

Menurut Kapolres, kronologis terungkapnya kasus penggelapan senilai Rp 2,1 miliar ini berawal pada bulan Mei 2019 lalu.

Meyssi selaku pengurus biro Jasa “Arcap melayani pengurusan surat-surat kendaraan, menerima surat kendaraan roda empat berupa BPKB mobil BG 1245 FJ dari Imam Syafei bin Suparmo (52).

Pelapor berencana mengurus pajak progresif mobilnya.

Baca juga: 4 Karyawan Tipu Perusahaan Jasa Peminjaman Uang di Bekasi Bermodus BPKB Bodong

Setelah selesai membayar pajak di di Kantor Samsat Baturaja, Meyssi hanya mengembalikan STNK kepada Imam Syafei sedangkan BPKB belum dikembalikan.

Meyssi beralasan BPKB akan di-fotocopy karena masih ada kekurangan berkas di Samsat.

Namun tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Imam Syafei, BPKB tersebut dijaminkan oleh Meyssi kepada leasing sebesar Rp 250 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com