Untuk memuluskan rencana jahat tersebut, Meyssi bekerja sama dengan tersangka Ryan Firdaus Batra yang bekerja sebagai marketing di leasing.
Pada bulan Juni 2019 saat jatuh tempo pembayaran angsuran pinjaman, Meyssi tidak membayar angsuran.
Baca juga: Sindikat Pemalsu BPKB Pantura Diringkus Satreskrim Polres Grobogan
Setelah jatuh tempo belum juga dibayar, pihak leasing menghubungi Imam Syafei selaku pemilik BPKB.
Betapa terkejutnya Imam mendapat konfirmasi dari pihak lembaga penyedia keuangan, karena ia merasa tidak pernah menjaminkan BPKB mobilnya.
Imam Syafei kemudian mendatangi pihak finance dan terbongkarlah aksi kejahatan kedua tersangka.
Selanjutnya pihak leasing melaporkan kejadian yang merugikan korban dan perusahaan.
Mendapat laporan tersebut Tim resmob Polres OKU segera mendatangi kantor leasing dan mengamankan kedua pelaku dan langsung digelandang ke Mapolres Ogan Komering Ulu.
Baca juga: Terkait Kasus Pencurian, 25 BPKB dan 18 Sertifikat Tanah Ditemukan di Kolong Jembatan
Menurut Kapolres, pelaku ditangkap atas laporan Imam Syafei bin Suparmo (52), warga Desa Merbau, Kecamatan Lubukbatang, Kabupaten OKU.
Meyssi dan Ryan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU.
Polisi juga sedang mengembangkan kasus ini, tersangka melanggar Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa 14 lembar buku BPKB, 1 ( Buah) buku tabungan mandiri, 1 ( Buah) Kartu ATM warna biru dan 1 ( Buah) Kartu ATM warna kuning
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Mendadak Sosialita, Ternyata Wanita Ini Bisa Foya-foya Hasil dari Menggelapkan Uang Rp 21 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.