Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Pemalsu BPKB Pantura Diringkus Satreskrim Polres Grobogan

Kompas.com - 31/12/2018, 18:50 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi


GROBOGAN, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Grobogan, Jawa Tengah meringkus sindikat pelaku pemalsuan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Grobogan mengamankan 4 pelaku pemalsuan BPKB beragam jenis kendaraan tersebut.

Keempat pelaku yakni Siti Chotijah (41), warga Desa Bandungsari, Kecamatan Ngaringan, Grobogan. 

Selanjutnya, 3 pelaku lainnya adalah warga Kabupaten Rembang. Diantaranya, Abu Ndorin (33, warga Dresikulon, Kecamatan Kaliori serta Wahyu Pramono (32) dan Sugianto (41), warga Desa Kedungasem, Kecamatan Sumber.

Baca juga: Kasus Pemalsuan Dokumen, Ibu dari Bos Properti Surabaya Diperiksa

Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq menyampaikan, modus pemalsuan yang dilakukan para pelaku yaitu dengan cara membeli BPKB asli dari kendaraan bekas atau kendaraan yang sudah tidak terpakai.

Kemudian, 4 lembaran halaman terakhir pada BPKB asli diambil dan diisikan sesuai fisik kendaraan berikutnya, lalu ditempelkan pada BPKB palsu.

"Oleh pelaku, BPKB palsu digunakan sebagai jaminan atau agunan untuk mengajukan pinjaman di sejumlah koperasi simpan pinjam (KSP). Sepintas memang mirip BPKB asli dari penampakan luarnya. Namun, jika di dalamnya diamati seksama, BPKB itu palsu alias bodong. Kami ringkus para pelaku beberapa hari lalu," kata Choiron saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Senin (31/12/2018).

Satreskrim Polres Grobogan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan, seperti 25 BPKB palsu dan 4 BPKB asli yang akan dipalsukan.

Selain itu, ada barang bukti berupa puluhan stempel, printer, laptop, beberapa rim kertas, 9 KTP, isolasi, cutter, alat tulis, dan lem.

Menurut Choiron, terungkapnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan pengurus salah satu KSP di Kabupaten Grobogan terkait jaminan BPKB yang digunakan untuk mengajukan pinjaman.

Pengurus KSP tersebut lantas melaporkan hal itu ke Polres Grobogan. Dari hasil perkembangan penyidikan, BPKB tersebut ternyata palsu.

Baca juga: DPO 2,5 Tahun, Terpidana Pemalsuan Dokumen Kapal Ditangkap

Setelah itu, polisi menelusuri identitas orang yang menjaminkan BPKB ke KSP tersebut. Diketahui, penjamin BPKB itu adalah Siti Chotijah. Setelah perempuan ini diamankan, akhirnya muncul nama 3 pelaku lainnya yang merupakan bagian dari sindikat pemalsuan BPKB tersebut.

Satreskrim Polres Grobogan mencatat, ada 4 KSP yang menjadi korban di wilayah hukumnya yakni KSP di Wirosari, Kedungjati dan dua KSP di Purwodadi. Total uang yang didapat dari pengajuan pinjaman dengan BPKB palsu di 4 KSP tersebut sekitar Rp 97 juta.

"Pelaku juga beraksi di wilayah Pantura meliputi Pati, Kudus, dan Jepara. Kami masih mendalami kasus ini. Para pelaku akan kita jerat dengan pasal 236 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun," pungkas Choiron.

Kompas TV Praktik pembuatan KTP Elektronik palsu terkuak, salah satunya di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat dengan berkedok jasa pengetikan. Bagaimana praktik ini berjalan ? kita ikuti penelusuran jurnalis KompasTV Cindy Permadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com