Salin Artikel

Mendadak Sosialita, Perempuan Ini Gelapkan BPKB Mobil Senilai Rp 2,1 Miliar

Menurut pengakuan Mesyssi, ia berhasil meraup uang Rp 2,1 miliar dari hasil kejahatan yang dilakukannya selama 3 tahun. Uang tersebut dihabiskan untuk foya-foya serta mendukung gaya hidupnya bak kaum sosialita.

Kapolres OKU AKBP Ni Ketut Widayana Sulandari kepada awak media Senin (12/8/2019), menjelaskan tersangka Meyssi telah menggadaikan 31 BPKB mobil orang yang sedang mengurus surat-surat kendaraan, dengan berkedok biro jasa pengurusan surat-surat kendaraan.

Selain itu Meyssi juga menyewa mobil Suzuki Ertiga.

Setelah dua bulan sewanya tidak dibayar, pelaku mendatangi korban dan berpura-pura kecelakaan lalu menyarankan agar mobil diasuransikan.

Tanpa rasa curiga pemilik mobil lalu menyetujuinya dan Meyssi dengan mudah mendapatkan BPKB. Setelah BPKB dan STNK ditangan, mobil tersebut kemudian dijual ke dealer di Kota Baturaja seharga Rp 75 juta.

Ia menggelapkan dengan cara menjual dua unit mobil rental tanpa sepegetahuan pemiliknya.

”Dari kejahatan menjualkan mobil rental Suzuki Ertiga dan menggadaikan puluhan BPKB tanpa sepengetahuan pemiliknya ini Mesyssi berhasil meraup uang total Rp 2,1 miliar,” jelas Ni Ketut Widayana Sulandari.

Meyssi selama ini membuka biro jasa “ Arcap” dan bekerjasama dengan oknum marketing leasing bernama Ryan Firdaus Batra (28 ), warga Jalan Garuda Lintas Sumatera, lorong Setia, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, untuk mencairkan pinjaman ke leassing.

Menurut Kapolres, kronologis terungkapnya kasus penggelapan senilai Rp 2,1 miliar ini berawal pada bulan Mei 2019 lalu.

Meyssi selaku pengurus biro Jasa “Arcap melayani pengurusan surat-surat kendaraan, menerima surat kendaraan roda empat berupa BPKB mobil BG 1245 FJ dari Imam Syafei bin Suparmo (52).

Pelapor berencana mengurus pajak progresif mobilnya.

Setelah selesai membayar pajak di di Kantor Samsat Baturaja, Meyssi hanya mengembalikan STNK kepada Imam Syafei sedangkan BPKB belum dikembalikan.

Meyssi beralasan BPKB akan di-fotocopy karena masih ada kekurangan berkas di Samsat.

Namun tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Imam Syafei, BPKB tersebut dijaminkan oleh Meyssi kepada leasing sebesar Rp 250 juta.

Untuk memuluskan rencana jahat tersebut, Meyssi bekerja sama dengan tersangka Ryan Firdaus Batra yang bekerja sebagai marketing di leasing.

Pada bulan Juni 2019 saat jatuh tempo pembayaran angsuran pinjaman, Meyssi tidak membayar angsuran.

Setelah jatuh tempo belum juga dibayar, pihak leasing menghubungi Imam Syafei selaku pemilik BPKB.

Betapa terkejutnya Imam mendapat konfirmasi dari pihak lembaga penyedia keuangan, karena ia merasa tidak pernah menjaminkan BPKB mobilnya.

Imam Syafei kemudian mendatangi pihak finance dan terbongkarlah aksi kejahatan kedua tersangka.

Selanjutnya pihak leasing melaporkan kejadian yang merugikan korban dan perusahaan.

Mendapat laporan tersebut Tim resmob Polres OKU segera mendatangi kantor leasing dan mengamankan kedua pelaku dan langsung digelandang ke Mapolres Ogan Komering Ulu.

Menurut Kapolres, pelaku ditangkap atas laporan Imam Syafei bin Suparmo (52), warga Desa Merbau, Kecamatan Lubukbatang, Kabupaten OKU.

Meyssi dan Ryan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU.

Polisi juga sedang mengembangkan kasus ini, tersangka melanggar Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa 14 lembar buku BPKB, 1 ( Buah) buku tabungan mandiri, 1 ( Buah) Kartu ATM warna biru dan 1 ( Buah) Kartu ATM warna kuning

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Mendadak Sosialita, Ternyata Wanita Ini Bisa Foya-foya Hasil dari Menggelapkan Uang Rp 21 Miliar

https://regional.kompas.com/read/2019/08/13/12040131/mendadak-sosialita-perempuan-ini-gelapkan-bpkb-mobil-senilai-rp-21-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke