Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penggelapan Pegawai Pegadaian: Pakai Jaminan Emas Palsu hingga Terungkap Saat Sidak Pimpinan

Kompas.com - 24/05/2019, 12:59 WIB
Slamet Priyatin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com - Karyawan PT Pegadaian (Persero) cabang Kendal, Sup (47), harus berurusan dengan polisi lantaran nekat melakukan penggelapan barang jaminan berupa emas.

Perbuatan yang sudah hampir setahun dilakukannya itu terbongkar setelah dilakukan sidak pimpinan cabang pada Jumat (24/5/2019). 

Kasatreskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugroho mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya setelah ada laporan dari masyarakat.

Menurut Nanung, perbuatan tersangka terbongkar saat pimpinan Pegadaian cabang Kendal, Rahman Hutapea, melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Baca juga: Caleg PAN Ditangkap Kasus Penggelapan Uang, Diduga untuk Dana Kampanye

 

Pada sidak itu, ditemukan kejanggalan di penanda barang jaminan yang dinilai tidak layak. Sebab penanda jaminan hanya staples.

“Lalu Rahman meminta keterangan pada Sup. Awalnya, Sup, tidak mengaku. Tapi setelah didesak, akhirnya ia mengakui semua perbuatannya,” jelas Nanung, Jumat. 

Kepada polisi, Sup mengaku nekat melakukan penggelapan lantaran terlilit utang. Perbuatan itu sudah dilakukannya sejak Desember 2017 hingga September 2018. Akibat perbuatannya, Pegadaian cabang Kendal merugi Rp 379.138.700. 

Sup menjelaskan cara beroperasinya. Yakni, dia mengajukan proses pinjaman ke cabang tempat dia bekerja namun menggunakan identitas dirinya dan identitas orang lain. Saat melakukan pinjaman, barang jaminan yang digunakan adalah emas palsu. 

Baca juga: Jadi Buron Kasus Penggelapan Uang, Pelarian Elly Terhenti di Cijantung

Sup menambahkan, selain menggunakan emas palsu untuk jaminan, dirinya juga menggunakan perhiasan atau emas asli yang berada di kantor pegadaian.

Emas asli itu, sudah menjadi barang jaminan atas pinjaman dari nasabah lain. “Saya bertugas sebagai penafsir barang jaminan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka Sup diancam pasal 374 KUHP, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com