Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Guru Diduga Cabuli 30 Murid SD Sejak Oktober 2018

Kompas.com - 05/07/2019, 07:05 WIB
Hamzah Arfah,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, SR (41), oknum guru di Lamongan, Jawa Timur (jatim), diduga mencabuli muridnya sejak 2018.

"Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku sejak Oktober hingga Desember 2018. Dengan korban waktu itu tidak berani melapor ke orangtuanya karena diancam diberikan nilai jelek oleh tersangka," tutur Wahyu, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lamongan, Kamis (4/7/2019).

Baca juga: Oknum Guru Cabul Lamongan Mengaku Siap Dihukum Berat

Wahyu mengatakan, pelaku mengaku mencabuli muridnya di lingkungan sekolah seperti di kelas dan perpustakan. Wahyu juga pernah mencabuli muridnya di rumahnya dengan alasan memberikan tambahan pelajaran.

"Setelah mendalami keterangan dari saksi dan merujuk dari barang bukti yang ada, akhirnya oknum guru berinisial SR ini resmi kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang dilaporkan," ujar Wahyu.

Baca juga: Korban Guru Cabul di Lamongan Ada 30, Baru 2 yang Berani Melapor

Diberitakan sebelumnya, SR (41), oknum guru di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kedungpring, Lamongan, Jawa Timur, diamankan karena diduga telah mencabuli siswinya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi meningkatkan status SR menjadi tersangka.

SR dilaporkan oleh orangtua dari dua anak perempuan berusia 11 tahun yang menjadi korban kelakuan bejat pelaku. Orangtua korban berinisial AG (48) dan HD (37) melaporkan kepada pihak kepolisian tertanggal 10 Mei 2019.

Pihak kepolisian menduga, korban dari oknum guru cabul tersebut lebih dari dua orang orang.

"Terindikasi ada 30 siswa, tapi yang berani lapor baru dua orang. Tidak hanya perempuan, tapi siswa laki-laki juga ada dan kami sudah memintai keterangan dan mereka mengakuinya," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat.

Atas tindakan yang dilakukan, SR terancam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 65 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com