Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Guru SD di Lamongan Dilaporkan Cabuli Siswanya

Kompas.com - 04/07/2019, 00:40 WIB
Hamzah Arfah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Oknum guru berinisial SR (47) yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kedungpring, Lamongan, Jawa Timur, dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat karena diduga mencabuli siswanya.

Menurut informasi di lapangan, oknum guru tersebut diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap beberapa siswanya. Pelaku mengancam akan memberikan nilai jelek bila tidak mau menuruti permintaannya.

"Memang ada laporan yang masuk kepada kami mengenai hal itu (tindak pencabulan). Sekarang sudah dalam penyidikan oleh anggota. Kami sudah memintai keterangan dari korban," ujar Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Rabu (3/7/2019).

Norman mengatakan, pelaku sudah diamankan di Mapolres Lamongan guna dimintai keterangan lebih lanjut untuk dikonfrontir dengan pengakuan para korban. Karena ada kabar, korban pencabulan oleh oknum guru tersebut lebih dari satu siswa.

Baca juga: Sejak Awal 2019, Sudah 34 Anak di Kota Kupang Jadi Korban Pencabulan

Hanya saja, ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai hal tersebut dan kemungkinan pasal yang nantinya bakal disangkakan kepada pelaku, Wahyu belum bisa menjelaskan secara detail.

"Nanti ditunggu saja, pasti akan kami rilis kepada rekan-rekan media kalau sudah klir semuanya," ucap dia.

Al, paman dari salah seorang korban oknum guru tersebut mengatakan, pihak keluarga sudah melaporkan kasus itu ke polisi sejak beberapa hari lalu, bersama dengan kedua orangtua korban.

"Keponakan saya itu mengaku, sering mendapat perlakuan tidak senonoh dari pak gurunya sejak kelas lima, sekarang dia sudah naik kelas enam SD," tutur Al.

Dari keterangan keponakannya, Al menjelaskan, perbuatan cabul tersebut justru dilakukan di lingkungan sekolah, baik di kelas maupun perpustakaan.

"Agar aksi bejatnya aman dan tidak tersebar, dia (Pak Guru) mengancam akan menurunkan nilai (pelajaran) korban, keponakan saya. Karena itu, saya bersama orangtuanya melaporkannya ke polisi," kata dia.

Baca juga: Ini Modus Okum Pembina Pramuka Cabul untuk Kelabui Korbannya

Bula perbuatannya terbukti, oknum guru tersebut akan dikenakan Pasal 76 E junto Pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, khususnya mengenai tindak pidana pencabulan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com