Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu, Khofifah Pastikan Akan Penuhi Panggilan sebagai Saksi Kasus Romy

Kompas.com - 02/07/2019, 19:32 WIB
Ghinan Salman,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan akan hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap seleksi jabatan Kementerian Agama Jawa Timur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7/2019) besok.

Khofifah menyampaikan, sepekan sebelumnya, Rabu (26/6/2019), ia berhalangan hadir lantaran masih ada keperluan, salah satunya menyiapkan prosesi pernikahan putri sulungnya.

Baca juga: Ditanya soal Jadi Saksi Kasus Romy, Khofifah Irit Bicara

Ia mengaku telah memberi tahu dan mengonfirmasi kepada jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ketidakhadirannya pada dua pemanggilan sebagai saksi di persidangan kasus korupsi tersebut.

"Untuk besok (Rabu, 3/7/2019) Insya Allah saya hadir sesuai dengan surat yang sudah kami sampaikan pada Senin lalu bahwa Rabu kemarin masih pada rangkaian prosesi di pernikahan anak saya," kata Khofifah usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Jawa Timur, Selasa (2/7/2019).

Menurut Khofifah, izin ketidakhadirannya pada agenda sidang perkara suap jabatan itu disampaikan tertulis oleh kuasa hukum Khofifah kepada JPU KPK.

Ia menyebut, JPU KPK tak keberatan atas permintaan penundaan agenda pemeriksaan sebagai saksi tersebut.

"Jadi kami sampaikan melalui lawyer dan disampaikan ke jaksa. Jaksa membacakan (permohonan penundaan) itu dan disampaikan ke hakim," ucap dia.

Baca juga: Dijenguk Khofifah, Risma Ceritakan Hal yang Ingin Dilakukan Setelah Keluar dari Rumah Sakit

Khofifah menegaskan akan memenuhi panggilan dirinya sebagai saksi di persidangan.

"Jadi sudah pada posisi formal kami menyampaikan untuk minta ditunda Rabu (3/7/2019) besok. InsyaAllah saya hadir," kata Khofifah.

Dalam kasus suap jabatan itu, KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin, dan Mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Dalam perkara ini, Haris Hasanudin didakwa memberikan suap kepada Rommy. Haris disebut memberikan uang total Rp 255 juta kepada Rommy untuk mendapatkan jabatan Kepala Kanwil Kemenah Jatim.

Sementara itu, Muafaq didakwa menyuap Rommy Rp 91,4 juta.

Rommy yang merupakan anggota Komisi XI DPR itu, juga disebut jaksa mendapatkan uang itu untuk membantu Muafaq mendapatkan jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com