5 tersangka pembakaran dan pengerusakan kantor Polsek Tambelangan Sampang diamankan di Mapolda Jawa Timur, Senin (27/5/2019)(KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)
SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur mengimbau puluhan pelaku perusakan dan pembakaran kantor Polsek Tambelangan, Sampang, yang masih berkeliaran agar segera menyerahkan diri.
Catatan polisi, ada 21 pelaku yang sampai saat ini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Identitas para pelaku kita rilis agar jika ada warga yang mengetahui bisa langsung menghubungi polisi," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Senin (3/6/2019) malam.
Polda Jawa Timur, kata dia, juga sudah berkomunikasi dengan ulama di Sampang untuk membantu melakukan pendekatan agar para pelaku segera menyerahkan diri.
"Kami imbau agar para pelaku menyerahkan diri, maksimal sepekan setelah status DPO dikeluarkan hari ini," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus pengerusakan dan pembakaran kantor Polsek Tambelangan Sampang. Mereka dijerat pasal berlapis, selain pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, juga dijerat pasal 187 KUHP hingga pasal 200 KUHP.
Adapun ke-21 identitas pelaku pengerusakan dan pembakaran kantor Polsek Tambelangan Sampang yakni :
Habib Zaki dari Desa Maluku Barat, Tambelangan, Sampang.
Mohamad dari Desa Samaran, Tambelangan, Sampang
H. Subah dari Desa Birem, Tambelangan, Sampang
Maskur dari Dusun Blaluh, Desa Karanganyar, Tambelangan, Sampang
Abdul Manab dari Dusun Sorak, Desa Maluku Barat, Tambelangan, Sampang
S. Muhammad Assegaf alias Habib Mamak dari Dusun Pak Baruh, Desa Barunggagah, Tambelangan Sampang
SY Abdullah Assegaf alias Habib Abdullah dari Dusun Suko Desa Tambelangan, Sampang
Kyai Amin Humaidi
Mahfud dari Desa Barunggagah, Tambelangan, Sampang
Kholil dari Desa Tambelangan, Kecamatan Tambelangan, Sampang
Mas'ud dari Desa Bireun, Tambelangan Sampang
Mad Seleng, dari Desa Baloporoh, Tambelangan, Sampang
Satiri warga Jalan Lonjukung, Desa Samaran, Tambelangan, Sampang
Yusuf, warga Tambelangan Sampang
Yanto alias Manto warga Dusun Duko Desa Samaran Kecamatan Tambelangan, Sampang
Rokhim, Desa Lonjukung, Kecamatan Tambelangan, Sampang
Sahram warga Kecamatan Kokop, Sampang
Mamas warga Samaran, Tambelangan, Sampang
Tebbur
Hoiron warga Dusun Lonjukung, Desa Samaran Tambelangan Sampang
Yono
Kompas TV Polda Jawa Timur menahan 5 tersangka kasus pembakaran Polsek Tambelangan Sampang. Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 38 bom molotov dan senjata tajam. Selain telah menetapkan 5 tersangka, polisi juga memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan pembakaran Kantor Polres Tambelangan. Empat tersangka ditangkap karena berupaya menghadang mobil pemadam kebaran. Sementara satu tersangka lain disinyalir sebagai dalang kerusuhan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.