Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Rilis Identitas 21 DPO Pelaku Pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang

Kompas.com - 04/06/2019, 06:13 WIB
Achmad Faizal,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur mengimbau puluhan pelaku perusakan dan pembakaran kantor Polsek Tambelangan, Sampang, yang masih berkeliaran agar segera menyerahkan diri.

Catatan polisi, ada 21 pelaku yang sampai saat ini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Identitas para pelaku kita rilis agar jika ada warga yang mengetahui bisa langsung menghubungi polisi," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Senin (3/6/2019) malam.

Baca juga: Polda Jatim Buru 21 DPO Terkait Pembakaran Polsek Tambelangan

Polda Jawa Timur, kata dia, juga sudah berkomunikasi dengan ulama di Sampang untuk membantu melakukan pendekatan agar para pelaku segera menyerahkan diri.

"Kami imbau agar para pelaku menyerahkan diri, maksimal sepekan setelah status DPO dikeluarkan hari ini," tegasnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus pengerusakan dan pembakaran kantor Polsek Tambelangan Sampang. Mereka dijerat pasal berlapis, selain pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, juga dijerat pasal 187 KUHP hingga pasal 200 KUHP.

Baca juga: Ini Kronologi Pembakaran Kantor Polsek Tambelangan Menurut Gubernur Khofifah

Adapun ke-21 identitas pelaku pengerusakan dan pembakaran kantor Polsek Tambelangan Sampang yakni :

  1. Habib Zaki dari Desa Maluku Barat, Tambelangan, Sampang.
  2. Mohamad dari Desa Samaran, Tambelangan, Sampang
  3. H. Subah dari Desa Birem, Tambelangan, Sampang
  4. Maskur dari Dusun Blaluh, Desa Karanganyar, Tambelangan, Sampang
  5. Abdul Manab dari Dusun Sorak, Desa Maluku Barat, Tambelangan, Sampang
  6. S. Muhammad Assegaf alias Habib Mamak dari Dusun Pak Baruh, Desa Barunggagah, Tambelangan Sampang
  7. SY Abdullah Assegaf alias Habib Abdullah dari Dusun Suko Desa Tambelangan, Sampang
  8. Kyai Amin Humaidi
  9. Mahfud dari Desa Barunggagah, Tambelangan, Sampang
  10. Kholil dari Desa Tambelangan, Kecamatan Tambelangan, Sampang
  11. Mas'ud dari Desa Bireun, Tambelangan Sampang
  12. Mad Seleng, dari Desa Baloporoh, Tambelangan, Sampang
  13. Satiri warga Jalan Lonjukung, Desa Samaran, Tambelangan, Sampang
  14. Yusuf, warga Tambelangan Sampang
  15. Yanto alias Manto warga Dusun Duko Desa Samaran Kecamatan Tambelangan, Sampang
  16. Rokhim, Desa Lonjukung, Kecamatan Tambelangan, Sampang
  17. Sahram warga Kecamatan Kokop, Sampang
  18. Mamas warga Samaran, Tambelangan, Sampang
  19. Tebbur
  20. Hoiron warga Dusun Lonjukung, Desa Samaran Tambelangan Sampang
  21. Yono
Kompas TV Polda Jawa Timur menahan 5 tersangka kasus pembakaran Polsek Tambelangan Sampang. Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 38 bom molotov dan senjata tajam. Selain telah menetapkan 5 tersangka, polisi juga memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan pembakaran Kantor Polres Tambelangan. Empat tersangka ditangkap karena berupaya menghadang mobil pemadam kebaran. Sementara satu tersangka lain disinyalir sebagai dalang kerusuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com