Catatan polisi, ada 21 pelaku yang sampai saat ini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Identitas para pelaku kita rilis agar jika ada warga yang mengetahui bisa langsung menghubungi polisi," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Senin (3/6/2019) malam.
Polda Jawa Timur, kata dia, juga sudah berkomunikasi dengan ulama di Sampang untuk membantu melakukan pendekatan agar para pelaku segera menyerahkan diri.
"Kami imbau agar para pelaku menyerahkan diri, maksimal sepekan setelah status DPO dikeluarkan hari ini," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus pengerusakan dan pembakaran kantor Polsek Tambelangan Sampang. Mereka dijerat pasal berlapis, selain pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, juga dijerat pasal 187 KUHP hingga pasal 200 KUHP.
Adapun ke-21 identitas pelaku pengerusakan dan pembakaran kantor Polsek Tambelangan Sampang yakni :
https://regional.kompas.com/read/2019/06/04/06135941/polisi-rilis-identitas-21-dpo-pelaku-pembakaran-polsek-tambelangan-sampang