Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuti Bersama, Tanggal 3,4, dan 7 Juni Pelayanan Publik di Denpasar Tetap Buka

Kompas.com - 03/06/2019, 19:04 WIB
Rachmawati

Editor

DENPASAR, KOMPAS.com - Salah seorang warga Denpasar, Yogi Ambara datang ke Sewaka Dharma untuk mengurus perpanjangan e-KTP.

Walaupun e-KTP sudah berlaku seumur hidup, namun ia mengaku di e-KTP miliknya masih berisi batas waktu berlaku, sehingga ia memutuskan untuk melakukan perpanjangan.

Dikarenakan ia mendapat informasi pelayanan publik buka, dan ia kebetulan sedang libur cuti bersama Idul Fitri, dirinya pun mengurus e-KTP ke Sewaka.

"Ya untunglah masih buka, walaupun harus lebih pagi datang ke sini. Kan waktunya buka hanya setengah hari," kata Yoga, Senin (3/6/2019).

Baca juga: Libur dan Cuti Bersama Lebaran, Ini Perubahan Jadwal Pelayanan SIM

Pada cuti bersama tahun ini, pelayanan publik di Denpasar tetap buka tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019.

Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata mengatakan bahwa antusiasme masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan tidak turun, walaupun saat ini telah memasuki masa cuti bersama.

Justru, animo masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan semakin meningkat.

Tercatat sebanyak 406 orang memanfaatkan layanan Disdukcapil Kota Denpasar di hari pertama cuti bersama ini, dan yang terbanyak adalah pengurusan KTP sebanyak 148 orang.

"Mungkin karena banyak masyarakat yang tidak dapat mengurus administrasi kependudukan saat hari kerja, sehingga motto Sewaka Dharma tetap kami jalankan dengan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan publik saat cuti bersama," kata Juli.

Baca juga: PNS Dilarang Tambah Cuti Lebaran di Luar Cuti Bersama

406 permohonan pada Disdukcapil Kota Denpasar ini terdiri atas pelayanan SKTS sebanyak  satu orang, akta kelahiran sebanyak 42 orang, akta perceraian sebanyak satu orang, pembetulan akta sebanyak lima orang, perubahan nama sebanyak dua orang, legalisir sebanyak tujuh orang, akta kematian sebanyak 13 orang, KTP sebanyak 148 orang, KIA sebanyak 74 orang, akta kelahiran SPTJM sebanyak delapan orang, kutipan akta II sebanyak dua orang, KK sebanyak 90 orang, akta perkawinan sebanyak delapan orang, dan surat pindah sebanyak lima orang.

Sementara itu, di Dinas Perijinan atau DPMPSP Kota Denpasar terdapat 75 pemohon yang terdiri atas informasi dan pengaduan sebanyak 27, CSO izin bangunan sebanyak 6, CSO izin usaha sebanyak delapa, CSO tanpa kuasa sebanyak delapam, advice planning sebanyak 15, loket pengambilan sebanyak sembilan orang, dan BPD sebanyak 2 orang.

Bapenda Kota Denpasar juga turut melayani sebanyak 24 permohonan.

Selain itu, juga turut dilaksanakan pelayanan oleh seluruh OPD yang tergabung dalam MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar serta OPD lainya seperti PDAM, RSUD Wangaya, dan lainya selama cuti bersama ini.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan Surat Nomor : 061/590/Org, pelayanan publik yang ditangani Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Denpasar sedianya tetap melayani masyarakat pada tanggal 3, 4,  dan 7 Juni 2019 mulai dari pukul 08.00 Wita-12.00 Wita. 

Baca juga: PNS di Depok Dilarang Perpanjang Cuti Lebaran

Sedangkan pelayanan RSUD Wangaya dan Puskesmas tetap buka selama pelaksanaan cuti bersama.

Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, IB Benny Pidada Rurus mengatakan pelayanan tetap buka untuk memberikan layanan maksimal kepada masyarakat.

"Kami akan terus melaksanaka pemantauan guna memastikan bahwa pelayanan publik saat cuti bersama tetap maksimal, jadi seluruh bidang yang menangani pelayanan publik mulai dari MPP, Puskesmas, Kecamatan, serta Kantor Desa/Lurah tetap memberikan pelayanan maksimal sehingga masyarakat dapat dapat memanfaatkan waktu cuti bersama ini dengan maksimal utamanya yang terkait dengan pelayanan publik," katanya

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pelayanan Publik di Denpasar Tetap Buka Tanggal 3, 4 dan 7 Juni, Masyarakat Antusias

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com