Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang PNS dan Mantan Kades Ditahan karena Korupsi Dana Desa

Kompas.com - 31/05/2019, 19:20 WIB
Amran Amir,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LUWU, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Luwu, Sulawesi Selatan, Jumat (31/5/2019), menangkap dan menahan tersangka Edy Sukma (42), seorang PNS pada Protokoler Pemda Kabupaten Luwu dan mantan pejabat kades di Desa Salutubu, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan, tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD ) tahun 2015.

“Tersangka selaku Pj Kades Salutubu mencairkan dan mengelola sendiri keuangan Desa Salutubu tanpa melibatkan pemerintahan desa. Dalam pelaksanaan pembangunan dengan menggunakan ADD terdapat kegiatan yang fiktif, tetapi pertanggungjawaban dalam LPJ tertulis pembangunan MCK, plat duekker, perkerasan jalan, dan pembelian kursi, dengan anggaran total Rp 95.448.000,” kata AKP Faisal Syam saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat.

Baca juga: Kajati Jabar: Banyak Kades Takut Gunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

Begitu pun dengan pengelolaan dana desa terdapat beberapa kegiatan fiktif, tetapi tidak dipertanggungjawabkan dalam LPJ, seperti pekerjaan talud, perkerasan sirtu, plat duekker dengan dana Rp 143.561.000.

“Dengan perbuatan tersangka tersebut, berdasarkan hasil audit Inspektorat selaku APIP ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 239.009.000. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di rutan Polres Luwu,” ucapnya.

Baca juga: Kampanye di Kupang, Jokowi Janji Cek Dana Desa ke Lapangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com