LUWU, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Luwu, Sulawesi Selatan, Jumat (31/5/2019), menangkap dan menahan tersangka Edy Sukma (42), seorang PNS pada Protokoler Pemda Kabupaten Luwu dan mantan pejabat kades di Desa Salutubu, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan, tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD ) tahun 2015.
“Tersangka selaku Pj Kades Salutubu mencairkan dan mengelola sendiri keuangan Desa Salutubu tanpa melibatkan pemerintahan desa. Dalam pelaksanaan pembangunan dengan menggunakan ADD terdapat kegiatan yang fiktif, tetapi pertanggungjawaban dalam LPJ tertulis pembangunan MCK, plat duekker, perkerasan jalan, dan pembelian kursi, dengan anggaran total Rp 95.448.000,” kata AKP Faisal Syam saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat.
Baca juga: Kajati Jabar: Banyak Kades Takut Gunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa
Begitu pun dengan pengelolaan dana desa terdapat beberapa kegiatan fiktif, tetapi tidak dipertanggungjawabkan dalam LPJ, seperti pekerjaan talud, perkerasan sirtu, plat duekker dengan dana Rp 143.561.000.
“Dengan perbuatan tersangka tersebut, berdasarkan hasil audit Inspektorat selaku APIP ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 239.009.000. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di rutan Polres Luwu,” ucapnya.
Baca juga: Kampanye di Kupang, Jokowi Janji Cek Dana Desa ke Lapangan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.