Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajati Jabar: Banyak Kades Takut Gunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

Kompas.com - 10/04/2019, 21:05 WIB
Farida Farhan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com -Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Raja Nafrizal mengatakan, banyak kepala desa takut dan ragu menggunakan anggaran dana desa dan alokasi dana desa karena alasan hukum.

"Jadi kalau ada keraguan sebaiknya bertanya langsung ke kejaksaan biar kami memberikan pendampingan. Jadi jangan takut tersangkut kasus hukum karena kami akan mendampingi," kata Nafrizal saat evaluasi dana desa dan alokasi dana desa tahun 2018, Rabu (10/4/2019).

Baca juga: Kepada Jokowi, Kepala Desa Minta Uang Operasional dan Keluhkan Laporan Dana Desa

Hal tersebut, kata dia, merupakan hasil evaluasi yang dilaksanaan kejaksaan. Oleh karena itu, ia datang ke Karawang untuk memastikan penggunaan dana desa ataupun alokasi dana desa berjalan dengan baik.

"Evaluasi ini kita lakukan agar kepala desa beserta jajarannya bisa menggunakan dana tersebut secara benar. Ke depan kita harapkan tidak ada lagi kepala desa yang takut menggunakan dana desa atau alokasi dana desa," katanya.

Raja mengatakan, pihaknya membentuk Tim Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D). Tim tersebut bertugas memberikan bantuan hukum atau pendampingan dalam pelaksanaan program pembangunan di daerah.

Baca juga: Ungkap Kendala Pemberantasan Korupsi di Jatim, Khofifah Soroti Pengawasan Dana Desa

Kejati, kata dia, bakal mengevaluasi seluruh proposal dan surat pertanggungjawaban dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2018. Ia pun meminta semua desa di Karawang mengirim proposal dan SPJ Dana Desa dan ADD ke Kejaksaan Negeri Karawang.

"Targetnya silakan tanya ibu Kajari. Secepat mungkin dibagi per Dapil. Kami akan mengevaluasi apakah sudah sesuai atau belum," katanya.

Evaluasi yang dilakukan kejaksaan, hanya sebatas koreksi bila ada kesalahan administrasi. Ia pun menjamin selama kesalahan sebatas di administrasi atau kelalaian, aparatur desa tidak akan ditindak secara hukum.

"Yang maju disidang itu yang mengandung kesalahan seperti markup atau penyalahgunaan dana desa. Kalau kesalahan administrasi, atau kelalaian, kami minta kembalikan lagi uangnya," katanya.

Evaluasi tersebut, tambahnya, bisa dijadikan acuan saat pengajuan, penyerapan, dan pertanggungjawaban pada tahun anggaran 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com