Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut 4 Kabupaten dan Kota di Riau Rawan Kecurangan Pemilu 2019

Kompas.com - 24/04/2019, 15:05 WIB
Citra Indriani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Empat kabupaten dan kota di Provinsi Riau dinyatakan rawan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

Terdapat beberapa kecamatan dan kelurahan yang menjadi temuan dari laporan yang diterima Bawaslu Riau.

Kepala Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, sejumlah indikasi kecurangan yang diterima berdasarkan laporan yang masuk kepada pengawas Pemilu di wilayah Riau.

"Ada 4 kabupaten dan kota yang hasil pengawasan kami (Bawaslu Riau) banyak masalah, yakni Kabupaten Kampar, Rokan Hulu, Pelalawan, dan Bengkalis," ungkap Rusidi, melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (24/4/2019).

Baca juga: Bawaslu Maluku Tenggara Pastikan Ada 15 Kotak Suara yang Dibakar Caleg PDIP

Dari Empat Kabupaten tersebut, terdiri dari beberapa kelurahan dan desa yang rawan kecurangan seperti Kabupaten Kampar, ada 5 kecamatan yakni Kecamatan Tapung Hulu, Tambang, Rumbio Jaya, Kampar Lama, dan XIII Koto Kampar.

Sedangkan, di Kabupaten Rokan Hulu terdapat 3 kecamatan yang rawan, yakni Kecamatan Tambusai, Tambusai Utara, dan Ujung Batu.

Sementara di Kabupaten Bengkalis, hanya satu kecamatan rawan, yaitu Kecamatan Mandau (Duri).

"Kemudian yang harus menjadi pengawasan kami, yakni di Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, kerena hampir seluruh kecamatannya rawan kecurangan," ucap Rusidi.

Untuk itu, Ketua Bawaslu Provinsi Riau menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas pemilu untuk mengawasi dengan ketat pelaksanaan rapat pleno PPK di wilayahnya.

Rusidi mengingatkan, ada sanksi pidana yang menjerat setiap pelaku yang terbukti curang pada setiap tahapan Pemilu.

Baca juga: KPPS di Boyolali Coblos Surat Suara Lebih dari 10 Kali, Bawaslu Minta PSU

Semuanya diatur dalam Pasal 504 dan 505 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menegaskan, karena kelalaiannya mengakibatkan rusak, hilang, atau berubahnya berita acara pemungutan, maupun berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

"Pelanggaran itu akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta," ungkap Rusidi.

Rusidi berharap, partisipasi masyarakat ikut menjaga dan mengawasi hasil perhitungan suara di TPS-nya masing-masing, demi menjaga pemilu yang bersih, jujur, dan adil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com