Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPS di Boyolali Coblos Surat Suara Lebih dari 10 Kali, Bawaslu Minta PSU

Kompas.com - 24/04/2019, 14:46 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

PSU direkomendasikan karena diduga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat mencoblos surat suara di bilik TPS.

Koordiantor Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah Rafiudin mengatakan, Bawaslu telah mengusut temuan salah seorang anggota KPPS yang mencoblos surat suara di bilik TPS di Boyolali.

Baca juga: Kisah Ketua KPPS yang Melahirkan Saat Akan Hadiri Pleno Perhitungan Suara

Temuan anggota KPPS mencoblosi surat suara diduga terjadi di TPS 8 Desa Karangjati, Dukuh Winong, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali. Kejadian itu sempat terekam kamera hingga ramai di media sosial.

"Anggota KPPS ikut ada di bilik suara untuk mencoblos surat suara yang dimiliki oleh orang lain pada saat pemungutan suara pemilu 17 April 2019," kata Rafiudin, dalam siaran tertulisnya, Rabu (24/4/2019).

Bawaslu lalu melakukan klarifikasi atas temuan itu. Hasilnya,anggota KPPS tersebut ternyata tidak hanya ikut mencoblos satu kali, melainkan telah lebih dari 10 kali.

Surat suara yang dicoblos, kata Rofi, juga tidak hanya surat suara presiden, tetapi juga surat suara pemilu legislatif.

Dijelaskan Rofi, kasus di Boyolali masuk pelanggaran prosedur terhadap pemungutan suara karena tidak sesuai dengan asas dan prinsip pemilihan umum.

Pemilu harus digelar dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Tindakan mencobloskan yang dilakukan salah satu anggota KPPS tersebut melanggar peraturan karena tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Baca juga: Kerap Pulang Pagi hingga Kelelahan, Ketua KPPS di Bogor Meninggal Usai Kawal Pemilu

Bawaslu meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang di TPS tersebut. Hal itu sesuai dengan Pasal 372 Ayat (2) UU Pemilu.

Pasal itu menegaskan, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti ada keadaan yang salah satunya adalah pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan rnenurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bawaslu Kabupaten Boyolali sudah merekomendasikan kepada KPU untuk memerintahkan KPPS melaksanakan PSU di TPS tersebut, selambat-lambatnya 10 hari semenjak hari pemungutan suara serentak secara nasional," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com