Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kinerja Buruk, Gubernur Sulawesi Selatan Pecat Pejabat Pemprov

Kompas.com - 22/04/2019, 19:03 WIB
Himawan,
Rachmawati

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah non-aktifkan Jumras dari jabatannya sebagai Kepala Biro Pembangunan dan Pengadaan Barang dan Jasa Sulawesi Selatan. Pemecatan ini dilakukan karena dinilai tidak punya integritas dan menghambat kinerja pemerintahan.

Penonaktifan ini dilakukan pada Minggu (21/4/2019) saat Jumras dipanggil ke rumah jabatan gubernur yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar. Usai bertemu dengan gubernur sekitar 30 menit, Jumras keluar tanpa melontarkan satu kata.

"Dia sekarang non-job, tanpa jabatan. Puncaknya kan beberapa waktu lalu, soal tender yang terlambat itu. Tapi tidak cuma itu, saya dapat surat yang menyebut ada oknum yang minta uang sebagai syarat kelanjutan proses lelang," kata Nurdin Abdullah dalam keterangan rilisnya, Senin (22/4/2019).

Baca juga: Petugas KPPS di Sulawesi Selatan Disiram Tinta dan Disundut Rokok

Mantan bupati Bantaeng ini mengatakan sudah mengingatkan para pejabat untuk menjaga integritas agar menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Baginya, sikap pejabat yang seperti Jumras merusak sistem yang sudah baik dengan menggunakan e-planning dan e-budgeting yang mempermudah kinerja.

Nurdin mengisyaratkan selain Jumras, masih ada lagi pejabat di lingkup Pemprov Sulsel yang juga bakal mengikuti Jumras karena dinilai tidak punya integritas dan kerap menghambat pembayaran upah tenaga kontrak seperti memotong upahnya.

Baca juga: Jadi Lumbung Padi Nasional, Sulawesi Selatan Punya Dua Bendungan Baru

"Minta cepat bertaubat, dan yang merasa segera perbaiki dan datang minta maaf ke saya. Kasihan itu tenaga kontrak uangnya dipotong Rp 600 ribu, padahal kita sudah pakai cara non tunai, tapi masih ada yang pakai cara non etis," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com