KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 51 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), akan menggelar pemungutan suara ulang.
Ketua KPU NTT Thomas Dohu mengatakan, 51 TPS itu tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.
"Pemungutan suara ulang ini berdasarkan rekomendasi dari Pengawas TPS," ungkap Thomas, kepada Kompas.com, Senin (22/4/2019).
Baca juga: Polri: 15 Polisi Gugur Saat Amankan Pemilu 2019
Sejumlah daerah yang akan melakukan pemungutan suara ulang, lanjut Thomas, adalah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan dan Timor Tengah Utara.
Selanjutnya, Kabupaten Belu, Malaka, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, Lembata, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah dan Sumba Timur.
Menurut Thomas, pemungutan suara ulang itu dilakukan karena terjadi beberapa masalah, seperti pencoblosan oleh pemilih dari daerah lain yang tidak membawa form A5 saat mencoblos.
Selain itu, kata Thomas, ada juga pemilih yang mencoblos dengan menggunakan C6 bukan miliknya.
Baca juga: Logistik Pemilu Telat Sampai, 30.962 DPT di Nias Selatan Gelar PSU
Thomas mengatakan, pemilihan suara ulang rencananya akan digelar pada 27 April 2019 mendatang.
Thomas pun berharap, bila ada TPS di NTT yang memiliki masalah yang sama, bisa segera direkomendasi oleh Bawaslu.
"Kami harap, secepatnya rekomendasi karena kami butuh persiapan untuk pengadaan logistik," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.