PAREPARE, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mengeluarkan surat rekomendasi ke KPU Kota Parepare, Sulawesi Selatan, untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS di tiga kecamatan di Kota Parepare.
“Dari hasil penelitian kami di Bawaslu, kami menemukan kejanggalan di 3 TPS di tiga kecamatan di Kota Parepare. Kami menemukan sejumlah pemilih menggunakan hak suaranya yang tidak memenuhi ketentuan," kata Ketua Bawaslu Kota Parepare Zainal Asnun, Sabtu (20/4/2019).
Baca juga: Tiga TPS di Maluku Utara akan Dilakukan PSU
Menurut Zainal, pihak Bawaslu Kota Parepare telah mengeluarkan surat rekomendasi ke KPU Kota Parepare.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Hasrdin Husain mengaku, telah menerima rekomendasi Bawaslu Kota Parepare, melalui tiga Panita Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Panitia Pemilihan Kecamatan Ujung, Kecamaan Soreang dan Kecamatan Bacukiki Barat, telah menerima rekomendasi terkait Pemungutan Suara Ulang di 3 tempat pemungutan suara di Kota Parepare. Rekomendasi tersebut merupakan hasil Penelitian dan Pemeriksaan Pengawas Pemilu Kecamatan,” ungkap Hasruddin Husain.
Baca juga: 8 TPS di Jatim Direkomendasikan PSU, 7 TPS Lain Masih Dikaji
Hasruddin Husain mengatakan, tiga TPS di tiga kecamatan berbeda di antaranya TPS 31 Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, TPS 12 Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat, dan TPS 3 Keluarahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
“Setelah meneria laporan mengenai rekomendasi yang dimaksud dari Panitia Pemilihan Kecamatan kemudian ditindaklanjuti oleh KPU dalam Rapat Pleno untuk melaksanakan Rekomendasi yang dimaksud,” ujar Hasruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.