Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sulsel Bekuk 2 Pengedar Sabu yang Dikendalikan dari Dalam Lapas

Kompas.com - 16/04/2019, 18:15 WIB
Himawan,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram di daerah Pinrang, Sulawesi Selatan.

Peredaran ini dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lapas yang berada di Tenggarong, Kalimantan Timur.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Hamidin mengatakan, bahwa dua pengedar yang bernama Erwin Faisal alias Ciwing, dan Yaccing alias Angge, diamankan di Kampung Ujung, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan pada Sabtu (13/4/2019) siang lalu.

"Narkoba ini disimpan di dalam alat musik (speaker)," kata Hamidin saat menggelar konferensi pers, Selasa (16/4/2019).

Baca juga: Polres Lamongan, Tangkap 2 Residivis Kasus Narkoba

Hamidin mengatakan, barang narkoba berasal dari Malaysia, lalu diedar melalui Nunukan dan dikendalikan oleh D, saudara dari Yaccing.

Setelah narkoba ini tiba di Nunukan, kedua pengedar membawanya ke Palu, Sulawesi Tengah, melalui kapal laut dan kemudian bakal diedar di Makassar, Sulawesi Selatan.

Namun, saat berada di Pinrang, yang merupakan kampung halaman Erwin, polisi lantas melakukan penangkapan. Saat penangkapan, Yaccing sedang tertidur pulas.

"Kelihatannya, pelaku narkoba ingin memanfaatkan kesempatan karena polisi sibuk urus pengamanan Pemilu, tapi saya tegaskan Polda Sulsel tidak akan membiarkan kejahatan narkoba walaupun kami sibuk urus pengamanan Pemilu," ucap Hamidin di Lobi Mapolda Sulsel.

Baca juga: Narapidana Kasus Narkoba dan Pencabulan, Ikut Ujian Paket C di Lapas

Dirtresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan mengatakan, pengedar sudah dua kali melancarkan aksinya dan mengedarkan narkoba di Sulawesi Selatan, yang dikendalikan oleh D dari bilik sel penjara di Tenggarong Kalimantan Timur.

"Ini yang kedua kali. Rencana diedarkan di Makassar," kata Hermawan.

Baca juga: Kurir Narkoba Lintas Pulau Ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin

Dua pelaku dikenakan pasal 112, 113, 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

Sementara untuk pengendali narkoba yang merupakan narapidana dari dalam lapas, Polda Sulsel sedang menuju Kalimantan Timur, untuk mengamankannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com