Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Lamongan, Tangkap 2 Residivis Kasus Narkoba

Kompas.com - 16/04/2019, 14:17 WIB
Hamzah Arfah,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Lamongan, berhasil menangkap dua orang mantan narapidana kasus narkotika.

Keduanya yakni, Achmad Basori (46), warga Dupak, Kecamatan Bubutan, Surabaya dan Bahrun Nawa (25), warga Kemantren, Kecamatan Paciran, Lamongan.

Sebelum ditangkap pada 11 dan 12 April 2019 kemarin, keduanya pernah mendekam di Lapas Klas IIB Lamongan dengan kasus serupa. 

"Jadi yang pertama ditangkap itu Bahrun alias songong, pada tanggal 11 kemarin di Paciran, baru kemudian pengembangan dan akhirnya ditangkap Basori ini, satu hari berselang," ujar Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, dalam rilis di Mapolres Lamongan, Selasa (16/4/2019).

"Pernah sama-sama di penjara, kasusnya juga sama. Justru mereka ini kenal saat di penjara itu," terangnya.

Baca juga: Polisi Tembak Kaki Bandar Narkoba di Makassar

Sementara itu, saat memberikan keterangan di depan awak media, dan ditanya Kapolres Lamongan, Basori berprofesi sebagai musisi ini mengaku, kembali ke dunia gelap tersebut lantaran ajakan Bahrun yang menjanjikan bayaran menggiurkan.

"Saya diberikan imbalan Rp1 juta, bila mampu menjual sabu-sabu sesuai yang ditentukan dia (Bahrun)," ucap Basori.

Ketika menangkap Bahrun, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua klip plastik sabu-sabu dengan berat total 11,55 gram serta 56 klip plastik lain berisi sabu-sabu dengan berat total 35,22 gram, dan juga 14,5 butir pil ekstasi.

Selain itu, polisi juga mengamankan seperangkat alat hisap, beberapa barang lain dan uang tunai sebesar Rp 15.750.000, sebagai barang bukti.

Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Pontianak Lewat Jalur Laut

Saat mengamankan Basori, petugas kepolisian mengamankan sabu-sabu seberat 13,06 gram sabu-sabu yang terbagi dalam 5 klip plastik, satu unit motor CBR dengan nomor polisi L 4251 JC, dan uang tunai senilai Rp13 juta, sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

"Tapi melihat keduanya pernah dihukum atas kasus yang sama dan kembali mengulangi perbuatannya dengan barang bukti lebih banyak, bisa saja hukuman nanti akan bertambah," tutup Feby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com