Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jawaban Ridwan Kamil Soal Kasus Meikarta yang Menyeret Namanya

Kompas.com - 11/04/2019, 12:48 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menegaskan tak ikut campur tangan dalam proses perizinan proyek Meikarta. Sebab, saat proses izin berlangsung statusnya masih sebagai Wali Kota Bandung.

Hal itu dikatakannya untuk menjawab pernyataan terdakwa Neneng Rahmi Nurlaili (45), yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, dalam sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta yang menyeret namanya.

Sidang Neneng Rahmi Nurlaili digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan Martadinata, Bandung, Rabu (10/4/2019). 

"Jadi saya kalau terkait Meikarta, semua di luar proyek Meikarta secara pribadi tidak ada sangkut pautnya sebelum saya dilantik. Karena posisi saya sebelumnya wali kota Bandung," ucap ujar Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kamis (11/4/2019).

Sebab Itu, Emil menegaskan tak pernah ada pertemuan dengan pihak Kabupaten Bekasi soal pembahasan perizinan Meikarta.

Baca juga: Nama Ridwan Kamil Disebut dalam Sidang Suap Kasus Meikarta

"Kemarin pun disebut hanya keterangan menceritakan bahwa ada niat dari dinas tata ruang kabupaten Bekasi ingin berkonsultasi. Tapi karena situasinya tak memungkinkan maka saya menahan diri menyerahkan kepada dinas tata ruang dan Pak Sekda," kata Emil.

Emil menuturkan, sewaktu menjabat sebagai Gubernur pun ia tak menyentuh persoalan Meikarta lantaran masih berperkara di pengadilan. Apalagi, sebelumnya KPK mengingatkannya untuk tak mengurusi Meikarta selama proses hukum berlangsung.

"Termasuk saya sangat taat hukum terhadap arahan KPK untuk tidak mendiskusikan apapun terkait dengan Meikarta.

Karena tanpa ada kepastian kita tak bisa melakukan langkah yang lebih pasti," paparnya.

Baca juga: Namanya Disebut dalam Sidang Meikarta, Ini Klarifikasi Ridwan Kamil

Ia pun menegaskan, tak ada tawar menawar dalam persoalan perizinan tata ruang. Dia mengatakan, semua urusan izin tata ruang mesti dilakukan sesuai aturan.

"Yang namanya tata ruang selalu kita tegas dan hormati, tak ada kompromi, semua sesuai aturan. itu pesan dan akan kita jadikan pesan seterusnya. Siapa boleh melakukan bisnis ekonomi dimana pun. Tapi dalam proses tata ruang ini tentulah jangan ada upaya yang melanggar aturan hukum karena Pemprov akan menjunjung tinggi aturan hukum," jelasnya.

Disebut dalam sidang Neneng

Seperti diberitakan sebelumnya, nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil disebut dalam sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta, yang berlangsung Rabu (10/4/2019). 

Terdakwa Neneng Rahmi Nurlaili dalam persidangan menyebutkan berencana bertemu Emil - sapaan akrab Ridwan Kamil- terkait urusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Bekasi.

Baca juga: Ridwan Kamil Tak Pernah Bertemu Terdakwa Suap Meikarta

Pertemuan dengan Ridwan Kamil ini, menurut Neneng, berkaitan dengan percepatan RDTR. Ide itu muncul dari Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Bekasi Henry Lincoln.

Namun, pertemuan itu tak dijelaskan lebih detail dalam persidangan. Neneng hanya mengatakan bahwa persetujuan substansi RDTR merupakan kewenangan provinsi. "Kewenangan provinsi," tuturnya.

Usai persidangan Neneng mengatakan bahwa rencana itu yang mengetahui Hendry Lincoln.
"Itu yang tahu Hendry Lincoln, bisa ditanya ke Hendry," kata Neneng. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com