KOMPAS.com — Kegiatan komunitas literasi Buku Ini Aku Pinjam (BIAP) di Taman Sangkareang, Kota Mataram, dihentikan paksa oleh Tim Satuan Tigas Dinas Pertamanan Kota Mataram, pada Jumat (5/4/2019).
Khairil Febriansyah, salah satu anggota BIAP, menjelaskan, petugas menghentikan paksa karena kegiatan mereka dianggap tidak memiliki izin.
Sementara itu, menurut Khairil, kegiatan mereka sudah berlangsung sejak 2016. Kasus tersebut akhirnya menjadi sorotan masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pertamanan) Kota Mataram M Kemal Islam akhirnya meminta maaf dan berjanji akan segera mengeluarkan izin untuk kegiatan BIAP.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Kegiatan literasi komunitas BIAP di Taman Sangkareang terpaksa berhenti sejenak setelah petugas menganggap kegiatan BIAP tak berizin.
"Kami terpaksa tutup karena diminta tutup oleh Tim Satgas Dinas Pertamanan Kota Mataram karena dinilai bisa mengganggu ketertiban," kata anggota BIAP, Khairil Febriansyah, Minggu (7/4/2019) malam.
Khairil mengaku heran atas tindakan Satgas Dinas Pertamanan Kota Mataram tesebut. Pasalnya, sebelum membubarkan kegiatan BIAP, beberapa kali petugas mondar-mandir di depan lapak baca dan menanyakan soal izin.
"Petugas tanya surat izin. Saya bilang kami sudah buka lapak baca gratis ini sejak 2016, tidak ada masalah. Kata petugas ini peraturan baru dari dinas, tapi dia tidak jelaskan peraturan baru itu seperti apa. Kami diminta tutup lapak," katanya.
Baca Juga: Dianggap Tak Berizin, Komunitas Baca di Mataram Ini Dipaksa Tutup
Khairil mengatakan, saat itu dua pengunjung yang meminjam buku buru-buru mengembalikannya karena lapak BIAP ditutup.
"Kalau ditanya kecewa, ya kami kecewa karena langsung diminta tutup, seolah apa yang kami lakukan negatif, sementara ada komunitas lain yang tetap beraktivitas di Taman Sangkareang. Hanya kami yang diminta tutup," kata Khairil.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan Kota Mataram M Kemal Islam yang dikonfirmasi mengatakan, aturan harus ditegakkan terhadap siapa pun dan komunitas apa pun. Kegiatan sosial atau kegiatan komersial, semua harus memiliki izin.
"Kalau kita masuk rumah orang, kita harus ada izin kan. Mereka memang enggak punya izin, malah mereka bilang sudah izin dua tahun lalu ke pemerintah kota, tapi kami tidak pernah mengeluarkan izin kok," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (7/4/2019), melalui saluran telepon.