Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Tak Berizin, Komunitas Baca di Mataram Ini Dipaksa Tutup

Kompas.com - 07/04/2019, 23:30 WIB
Fitri Rachmawati,
Khairina

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS. com — Gerakan literasi yang didengung-dengungkan pemerintah melalui Dinas Pendidikan tampaknya harus bersinergi dengan instansi terkait lainnya soal izin formalitas penggunaan areal publik.

Sebuah komunitas literasi di Kota Mataram, Komunitas Buku Ini Aku Pinjam (BIAP), yang telah tiga tahun aktif menggugah minat baca warga Kota Mataram terpaksa menutup lapak baca mereka sejak Jumat (5/4/2019) lantaran dianggap tak mengantongi izin.

"Kami terpaksa tutup karena diminta tutup oleh Tim Satgas Dinas Pertamanan Kota Mataram karena dinilai bisa mengganggu ketertiban," kata anggota BIAP, Khairil Febriansyah, Minggu (7/4/2019) malam.

Baca juga: Zohri Ikuti UNBK di Jakarta, Nilai dan Ijazah Tetap dari Mataram

Dia mengaku heran atas tindakan Satgas Dinas Pertamanan Kota Mataram yang awalnya melihat kegiatan komunitasnya. Beberapa kali petugas mondar-mandir di depan lapak baca dan menanyakan soal izin.

"Petugas tanya surat izin. Saya bilang kami sudah buka lapak baca gratis ini sejak 2016, tidak ada masalah. Kata petugas ini peraturan baru dari dinas, tapi dia tidak jelaskan peraturan baru itu seperti apa. Kami diminta tutup lapak," katanya.

Khairil mengatakan, saat itu dua pengunjung yang meminjam buku buru-buru mengembalikannya karena lapak BIAP ditutup.

"Kalau ditanya kecewa, ya kami kecewa karena langsung diminta tutup, seolah apa yang kami lakukan negatif, sementara ada komunitas lain yang tetap beraktivitas di Taman Sangkareang. Hanya kami yang diminta tutup," kata Khairil.

Kepala Dinas Pertamanan Kota Mataram M Kemal Islam yang dikonfirmasi mengatakan, aturan harus ditegakkan terhadap siapa pun dan komunitas apa pun. Kegiatan sosial atau kegiatan komersial, semua harus memilki izin.

"Kalau kita masuk rumah orang, kita harus ada izin kan. Mereka memang enggak punya izin, malah mereka bilang sudah izin dua tahun lalu ke pemerintah kota, tapi kami tidak pernah mengeluarkan izin kok," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (7/4/2019), melalui saluran telepon.

Ia menambahkan, pihaknya membolehkan kegiatan literasi, tetapi ada tempat khusus. Tidak semua tempat boleh digunakan.

Baca juga: Zohri Ujian Nasional di Ragunan Jakarta Bukan di Mataram Lombok

Ditanya apakah di Taman Sangkareang tidak bisa dilakukan kegiatan literasi, Kamal mengatakan, bukan hanya kegiatan komunitas literasi, komunitas lain juga tidak diizinkan.

"Bukan hanya komunitas, orang berdagang atau berjualan ataupun kegiatan lain tidak boleh. Silakan saja kalau mereka mau membuat kegiatan seperti di Taman Sangkareang. Silakan mengajukan izin, nanti kita akan keluarkan izin," kata Kemal.

Kemal menekankan, dia hanya mau komunitas BIAP mengajukan izin, apakah diizinkan atau tidak, itu persoalan nanti.

Kamal menegaskan, dia bergerak berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang penggunaan fasilitas umum.

Terkait kegiatan di Taman Sangkareang yang tak memiliki izin, dia juga pernah mendapat teguran dari Wali Kota Mataram Ahyar Abduh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com