LANDAK, KOMPAS. com - Calon anggota DPRD Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sudarmo mengaku telah menggelapkan uang koperasi sebesar Rp 812 juta.
Uang sebesar itu digunakannya untuk berjudi.
Pengakuan tersebut diucapkan dia saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Rabu (3/4/2019).
"Berdasarkan pengakuan tersangka Sudarmo. Uang koperasi yang digelapkannya digunakan untuk bermain judi," kata Kapolsek Ngabang Kompol Ida Bagus Gede Sinung.
Namun, Sudarmo beralasan, nantinya hasil kemenangan judi akan dipakai untuk menutupi kekurangan hasil panen di tiga wilayah yang produksinya minim.
"Itu menurut pengakuannya. Yang pasti dia telah menggelapkan uang koperasi," tegasnya.
Baca berita sebelumnya: Caleg PSI Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Koperasi
Sebelumnya, calon Anggota DPRD Kabupaten Landak dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 5, daerah pemilihan Ngabang dan Jelimpo, ini ditangkap atas tuduhan menggelapkan uang koperasi sebesar Rp 812 juta.
Sudarmo adalah Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Gagas Batuah. Dengan jabatannya tersebut, dia disinyalir menikmati hasil penjualan Tandan Buah Sawit (TBS) milik anggota di periode bulan Juni, Juli dan Agustus 2018.
Dugaan penggelapan itu bermula saat Sudarmo mengambil cek hasil penjualan sawit ke salah satu perusahaan. Kemudian cek tersebut langsung dicairkan ke Bank Mandiri bersama bendaharanya.
Baca juga: Kisah Pasutri Jadi Caleg Beda Dukungan Capres, Klaim Kecempret hingga Usung Koalisi Cinta Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.