Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Agam Coret Satu Caleg Gerindra, Ini Sebabnya

Kompas.com - 04/04/2019, 07:19 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mencoret atau menetapkan tidak masuk syarat (TMS) satu calon legislatif asal Partai Gerindra

Caleg tersebut bernama Yosiano Mucktar. Dia dicoret dari daftar karena meninggal dunia pada 19 Februari 2019. 

"Kendati dicoret, namun nama almarhum tetap ada di surat suara karena surat suara sudah dicetak," ujar Ketua KPU Agam Riko Antoni yang dihubungi Kompas.com, Rabu (3/4/2019).

Sehingga untuk mengantisipasi masyarakat memilih caleg yang telah dicoret itu, pihaknya membuat pengumuman bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Baca juga: Kabupaten Agam Tunda Pemberian Imunisasi MR kepada Siswa

Pengumuman itu telah ditempelkan di tempat pemungutan suara (TPS) yang ada.

"Jika masih ada pemilih yang mencoblos caleg itu maka sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019, suaranya diberikan kepada partai," katanya.

Menurut Riko, dengan dicoretnya satu caleg itu maka jumlah caleg yang bertarung untuk kursi DPRD Agam tinggal 549 orang berasal dari 14 partai politik peserta Pemilu. 

Rinciannya, dari Gerindra sebanyak 44 orang, Golkar 45 orang, NasDem 45 orang, PKS 45 orang, PPP 45 orang, PAN 45 orang, Hanura 45 orang dan Demokrat 45 orang.

Sedangkan PDI-P 41 orang, Garuda 15 orang, Berkarya 44 orang, Perindo 20 orang, PSI 27 orang dan PBB 43 orang. Sementara PKB dan PKPI tidak mengajukan bakal calonnya.

Baca juga: Foto-foto Kendi Misterius yang Tiba-tiba Jatuh dari Langit di Agam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com