Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Warga Datangi Bawaslu Lombok Tengah Tuntut Caleg Golkar yang Melanggar Dimasukkan Kembali ke DCT

Kompas.com - 30/03/2019, 16:40 WIB
Idham Khalid,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Puluhan warga Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (29/3/2019).

Kedatangan warga ini untuk mendesak Bawaslu Lombok Tengah agar Caleg Dapil 3 dari Partai Golkar Baiq Sumarni, dimasukan kembali ke dalam daftar calon tetap (DCT).

Nama Baiq sebelumnya dicoret oleh Bawaslu Lombok Tengah dari DCT karena dinilai melanggar Undang-Undang Pemilu karena melibatkan aparatur sipil negara (ASN). 

Sehingga oleh pihak Bawaslu kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Praya.

Baca juga: Gugatan Sengketa Pemilu Kandas, Politisi Gerindra Ini Tetap dicoret dari DCT

Pada 19 Februari 2019 lalu, Baiq diputuskan bersalah karena melanggar Pasal 280 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang larangan kampanye melibatkan ASN.

Sementara itu kuasa hukum Baiq Sumarni, Muhanan mengatakan, pencoretan nama Baiq dari DCT harus memenuhi dua unsur pelanggaran, yakin pasal 280 tentang melibatkan ASN dan yang kedua pasal 284 tentang money politik.

Menurut dia, Baiq hanya melanggar pasal 280 UU no 7 tahun 2017 tentang tindak pidana pemilu.

"Pencoretan dari DCT itu kan jika melakukan dua pelanggaran, yaitu pelibatan ASN dan money politik, sedangkan klien saya hanya melanggar satu saja," ujar Muhanan.

Baca juga: Dicoret dari DCT, Politisi Gerindra Ajukan Gugatan

Muhanan menambahkan atas dasar itu, pihaknya mendatangi Bawaslu agar mengembalikan nama Baiq ke dalam DCT.

Ketua Bawaslu Lombok Tengah Abdul Hanamn mengatakan, tidak mengetahui pertimbangan KPU dalam mengambil keputusan sehingga mencoret nama caleg Baiq Sumarni.

"Kami tidak ada hubungannya atas pencoretan nama Baiq Sumarni, itu wewenang KPU," sebut Abdul di sela bertemu dengan warga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com