Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

316.785 Surat Suara di 10 Kabupaten/Kota di Maluku Rusak

Kompas.com - 02/04/2019, 11:30 WIB
Rahmat Rahman Patty,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Dua pekan menjelang pemilu 2019, Bawaslu Provinsi Maluku menemukan kerusakan surat suara di 10 kabupaten/kota di Maluku.

Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely mengatakan, kerusakan surat suara di 10 kabupaten/kota itu mencapai 316.785 lembar surat suara.

“Total kerusakan surat suara di 10 kabupaten/kota yang rusak itu ada 316.785 lembar surat suara,” kata Abdullah kepada wartawan di Kantor Bawaslu Maluku, Selasa (2/4/2019).

Baca juga: 5.000 Surat Suara Rusak di Gunungkidul Karena Robek hingga Noda Tinta

Abdullah mengatakan, temuan ratusan ribu surat suara rusak itu setelah pihaknya melakukan pengawasan di seluruh kabupaten kota di Maluku. Kerusakan umumnya karena terkena percikan tinta, buram, terpotong hingga kertas suara yang sobek.

Abdullah menyampaikan, pihaknya segera merekomendasikan kepada pihak berwenang agar segera dilakukan pencetakan surat suara ulang sehingga tidak mengganggu proses pemilu di Maluku.

“Kita akan segera merekomendasikan untuk proses cetak ulang, kalau ini tidak dicetak ulang berpotensi bisa bermasalah di kemudian hari,” ujarnya.

Baca juga: Surat Suara Braille Digunakan Sejak 2004, Akan Ada di Seluruh TPS di Solo

Data yang diperoleh Kompas.com dari Bawaslu Maluku, jumlah surat suara yang mengalami kerusakan itu meliputi Seram BagianTimur 16.514 surat suara, Buru Selatan, 4.555 surat suara, Buru 69.675 surat suara, Kepulauan Aru 6.032 surat suara, Maluku Tenggara 7.234 surat suara, dan Kota Tual 14.718.

Kerusakan juga ditemukan di Maluku Barat Daya 49.983 surat suara, Seram Bagian Barat 115.974 surat sauara dan Maluku Tengah 7.886 surat suara.

Sementara untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum dapat diketahui jumlah surat suara yang rusak karena hingga kini masih dilakukan sortir surat suara.

Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Antar lembaga Bawaslu Provinsi Maluku, Paulus Titaley mengatakan, temuan surat suara rusak itu setelah Bawaslu Maluku melakukan pengawasan sejak Tanggal 12-29 Maret 2019 saat proses pelipatan dan sortir surat suara dilakukan di 10 kabupaten kota di Maluku.

“Untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar kami belum mendapatkan informasi karena proses sortir masih dilakukan,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com