Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi Iklan Kampanye di Media Massa

Kompas.com - 31/03/2019, 08:15 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu 2019 sangat diperlukan. Salah satunya, pengawasan terhadap iklan kampanye di media massa.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Nur Elya Anggraini mengatakan, tahapan Pemilu 2019 sudah memasuki masa kampanye terbuka serta kampanye dalam bentuk iklan melalui media massa.

Untuk meminimalisir adanya pelanggaran kampanye di media massa, pihaknya berharap adanya partisipasi masyarakat untuk mengawasi kampanye melalui media massa yang dilakukan oleh setiap kontestan Pemilu.

Baca juga: Platform Media Sosial Dilarang Tampilkan Iklan Kampanye di Masa Tenang

Dijelaskan, untuk berkampanye lewat media massa yang akan berlangsung hingga 13 April 2019 mendatang, sejumlah ketentuan telah ditetapkan. Ketentuan tersebut diantaranya soal durasi dan frekwensi untuk kampanye di media penyiaran.

"(batasannya) ada, tentu saja tergantung medianya. Kalau televisi dan radio maksimal 10 spot. Kalau radio waktunya maksimal 60 detik, televisi 30 detik," kata Nur Elya Anggraini, di Jombang Jawa Timur, Sabtu (30/3/2019).

Selain ketentuan iklan kampanye di media penyiaran, lanjut Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jatim ini, kampanye lewat media daring serta media cetak juga memiliki batasan maksimal.

Baca juga: Ini Aturan Iklan Kampanye Peserta Pemilu di Media

"Kalau medsos maksimal 1 menit, kalau (media) cetak maksimal 810 milimeter," beber Nur Elya, usai menjadi pembicara dalam acara diskusi dan sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu 2019 untuk kalangan jurnalis, penggerak pers kampus, serta warganet di Jombang.

Pentingnya Partisipasi Pengawasan

Anggota Bawaslu Jawa Timur, Nur Elya Anggraini mengungkapkan, selain mengerahkan seluruh tenaga dalam struktur pengawas Pemilu, pihaknya juga berharap adanya dukungan dan partisipasi dari masyarakat untuk ikut mengawasi Pemilu.

Menurut dia, dukungan masyarakat dalam bentuk pengawasan partisipatif, sangat diperlukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran di semua tahapan Pemilu.

Baca juga: Bawaslu Jatim Temukan Banyak Pelanggaran Pilkada di Madura

"Sekarang ini sudah mulai masuk (tahapan) iklan kampanye (melalui) media, kemudian mulai masuk rapat umum. Nah, sementara jenis-jenis kampanye yang lain masih terus berlanjut," kata Nur Elya.

Diskusi dalam rangka sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu 2019 di Jombang Jawa Timur, Sabtu (30/3/2019). Acara tersebut diikuti kalangan jurnalis, penggerak pers kampus dan sekolah, serta warganet di wilayah Kabupaten Jombang.
KOMPAS.com/MOH. SYAFII Diskusi dalam rangka sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu 2019 di Jombang Jawa Timur, Sabtu (30/3/2019). Acara tersebut diikuti kalangan jurnalis, penggerak pers kampus dan sekolah, serta warganet di wilayah Kabupaten Jombang.
Dijelaskan, keterbatasan tenaga dalam struktur pengawas di lingkungan Bawaslu, perlu didukung dengan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat agar pengawasan Pemilu bisa lebih optimal.

"Bagaimanapun juga struktur kami ini kan sedikit orangnya, jumlah orangnya sedikit. Sementara yang harus kami awasi sebagaimana amanat Undang-Undang No 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) sangat banyak," ujar Nur Elya.

Pada Sabtu (30/3/2019), anggota Bawaslu Jawa Timur, Nur Elya Anggraini, menghadiri acara acara diskusi dan sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu 2019 untuk kalangan jurnalis, penggerak pers kampus, serta warganet di Jombang.

Baca juga: Anak Sapi di Jombang Lahir dengan 3 Mata dan 4 Lubang Hidung

Acara tersebut digelar oleh Bawaslu Jombang bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jombang. Selain dari Bawaslu Jatim, hadir pula Wakil Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Jawa Timur, Bashlul Hazami.

Dalam paparannya, Bashlul Hazami diantaranya menyampaikan langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh masyarakat maupun warganet, saat menemukan adanya indikasi pelanggaran kampanye Pemilu yang dipublikasikan melalui media siaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com