Salin Artikel

Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi Iklan Kampanye di Media Massa

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Nur Elya Anggraini mengatakan, tahapan Pemilu 2019 sudah memasuki masa kampanye terbuka serta kampanye dalam bentuk iklan melalui media massa.

Untuk meminimalisir adanya pelanggaran kampanye di media massa, pihaknya berharap adanya partisipasi masyarakat untuk mengawasi kampanye melalui media massa yang dilakukan oleh setiap kontestan Pemilu.

Dijelaskan, untuk berkampanye lewat media massa yang akan berlangsung hingga 13 April 2019 mendatang, sejumlah ketentuan telah ditetapkan. Ketentuan tersebut diantaranya soal durasi dan frekwensi untuk kampanye di media penyiaran.

"(batasannya) ada, tentu saja tergantung medianya. Kalau televisi dan radio maksimal 10 spot. Kalau radio waktunya maksimal 60 detik, televisi 30 detik," kata Nur Elya Anggraini, di Jombang Jawa Timur, Sabtu (30/3/2019).

Selain ketentuan iklan kampanye di media penyiaran, lanjut Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jatim ini, kampanye lewat media daring serta media cetak juga memiliki batasan maksimal.

"Kalau medsos maksimal 1 menit, kalau (media) cetak maksimal 810 milimeter," beber Nur Elya, usai menjadi pembicara dalam acara diskusi dan sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu 2019 untuk kalangan jurnalis, penggerak pers kampus, serta warganet di Jombang.

Pentingnya Partisipasi Pengawasan

Anggota Bawaslu Jawa Timur, Nur Elya Anggraini mengungkapkan, selain mengerahkan seluruh tenaga dalam struktur pengawas Pemilu, pihaknya juga berharap adanya dukungan dan partisipasi dari masyarakat untuk ikut mengawasi Pemilu.

Menurut dia, dukungan masyarakat dalam bentuk pengawasan partisipatif, sangat diperlukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran di semua tahapan Pemilu.

"Sekarang ini sudah mulai masuk (tahapan) iklan kampanye (melalui) media, kemudian mulai masuk rapat umum. Nah, sementara jenis-jenis kampanye yang lain masih terus berlanjut," kata Nur Elya.

"Bagaimanapun juga struktur kami ini kan sedikit orangnya, jumlah orangnya sedikit. Sementara yang harus kami awasi sebagaimana amanat Undang-Undang No 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) sangat banyak," ujar Nur Elya.

Pada Sabtu (30/3/2019), anggota Bawaslu Jawa Timur, Nur Elya Anggraini, menghadiri acara acara diskusi dan sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu 2019 untuk kalangan jurnalis, penggerak pers kampus, serta warganet di Jombang.

Acara tersebut digelar oleh Bawaslu Jombang bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jombang. Selain dari Bawaslu Jatim, hadir pula Wakil Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Jawa Timur, Bashlul Hazami.

Dalam paparannya, Bashlul Hazami diantaranya menyampaikan langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh masyarakat maupun warganet, saat menemukan adanya indikasi pelanggaran kampanye Pemilu yang dipublikasikan melalui media siaran.

https://regional.kompas.com/read/2019/03/31/08152311/masyarakat-diminta-ikut-mengawasi-iklan-kampanye-di-media-massa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke