Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Jombang Akhirnya Buka Pendaftaran Pegawai Kontrak Pemerintah untuk Honorer K2

Kompas.com - 15/02/2019, 19:44 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Jombang Jawa Timur, akhirnya melakukan perekrutan pegawai kontrak pemerintah atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dari kalangan tenaga honorer kategori II (eks-honorer K2).

Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKDPP) Kabupaten Jombang, Senen. "Kita ikut proses pengadaan PPPK," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jum'at (15/2/2019) petang.

Dijelaskan, untuk perekrutan PPPK di Kabupaten Jombang tahap pertama, tersedia 474 formasi. Formasi tersebut khusus bagi kalangan eks-honorer K2 dari unsur tenaga pendidik, tenaga kesehatan serta penyuluh pertanian.

Baca juga: Kekecewaan Honorer dan Dalih Pemkab Jombang Tak Rekrut Pegawai Kontrak

Keputusan Pemkab Jombang membuka pendaftaran untuk perekrutan pegawai kontrak pemerintah, dikeluarkan setelah Pemkab Jombang melalui BKDPP melakukan koordinasi dengan Kementerian Pan-RB beberapa hari kemarin.

Kepastian perekrutan PPPK dari kalangan eks-honorer K2 juga diperkuat dengan terbitnya pengumuman yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Pemkab Jombang, tertanggal 15 Februari 2019. Pengumuman dengan nomor: 810/429/415.41/2019 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Akh. Jazuli.

Dalam pengumuman itu dijelaskan formasi yang dibuka dalam perekrutan PPPK. Selain itu, terdapat penjelasan tentang jadwal perekrutan, cara pendaftaran, hingga syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar pegawai kontrak pemerintah.

Baca juga: Kami Ingin Honorer K2 Diangkat Jadi ASN, Bukan Direkrut Jadi PPPK...

Senin mengatakan, meski kepastian untuk melakukan perekrutan pegawai kontrak pemerintah dari kalangan eks-honorer K2 baru diputuskan pada Jum'at, masa pendaftaran PPPK tetap berakhir pada tanggal 17 Februari 2019.

Tanggal tersebut, ujar mantan Camat Mojoagung ini, merupakan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Pendaftaran sesuai pengumuman dari BKN, tanggal 17 Februari 2019," kata Senen.

Sebelumnya, pada Jum'at pagi, dilaksanakan pertemuan antara perwakilan BKDPP, perwakilan honorer kategori II, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang yang diwakili Komisi A.

Pertemuan di ruang rapat Komisi A DPRD Jombang tersebut, membahas peluang perekrutan pegawai kontrak pemerintah atau PPPK pada tahap 1, serta solusi penganggaran untuk pemberian gaji dan tunjangan bagi PPPK.

Baca juga: Curhat Tenaga Honorer K2 ke Kapolres Jombang

Pertemuan antara perwakilan BKDPP Pemkab Jombang, perwakilan honorer kategori II, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang yang diwakili Komisi A, terkait perekrutan pegawai kontrak pemerintah atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Jumat (15/2/2019).KOMPAS.com/HANDOUT Pertemuan antara perwakilan BKDPP Pemkab Jombang, perwakilan honorer kategori II, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang yang diwakili Komisi A, terkait perekrutan pegawai kontrak pemerintah atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Jumat (15/2/2019).
Diberitakan sebelumnya, masalah keterbatasan anggaran membuat Pemkab Jombang tidak berani melakukan perekrutan PPPK. Namun, persoalan anggaran untuk pemberian gaji dan tunjangan bagi PPPK terjawab saat pertemuan di DPRD Jombang.

Ketua Komisi A DPRD Jombang, Cakup Ismono mengatakan, persoalan gaji dan tunjungan bagi PPPK yang direkrut pada Februari, akan diusulkan pada perubahan APBD Jombang tahun 2019.

"Ada 474 jatah formasi (PPPK) untuk Kabupaten Jombang. Segera kita akan ketemu dengan Banggar (Badan Anggaran) untuk menganggarkan di PAK, karena kalau APBD murni 2019 kan sudah lewat," jelas Cakup ditemui di DPRD Jombang usai hearing dengan perwakilan honorer dan BKDPP.

Dijelaskan, untuk kebutuhan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai kontrak pemerintah di Kabupaten Jombang, diperlukan anggaran sekitar Rp 22 miliar.

"Kalau hitungannya, Rp 20 miliar sampai dengan Rp 22 miliar, jadi nanti kita anggarkan di PAK (perubahan APBD 2019)," kata Cakup Ismono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com