PRABUMULIH, KOMPAS.com - Polres Prabumulih menangkap James usai terbukti menipu H hingga Rp 140 juta.
James sebelumnya menjanjikan H, tenaga honorer K2 Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, bisa diangkat jadi PNS, asalkan memberikan uang Rp 140 juta.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdur Rahman menjelaskan, James ditangkap setelah korbannya, H melapor ke polisi.
Baca juga: Kasus Penipuan Online, Seorang Warga Bandung Ditangkap di Solo
H kesal karena ia tak kunjung diangkat menjadi PNS setelah memberikan uang Rp 140 juta kepada James.
Kepada polisi, H mengaku sudah menunggu selama tiga tahun, sejak tahun 2015 hingga 2017.
“James merupakan tersangka kasus penipuan dengan modus bisa membantu proses pengangkatan korbannya H menjadi PNS,” kata Abdur Rahman, Sabtu (26/1/2019).
Baca juga: Dugaan Penipuan Catut Nama Yenny Wahid dan Jokowi Dilaporkan ke Polisi
Status H sebagai honorer K2 dimanfaatkan James untuk menipu korban.
Sementara itu, James juga mengakui dirinya tertipu.
Ia mengaku sudah berusaha mengurus pengangkatan H menjadi PNS. Kepada polisi, H mengaku beberapa kali terbang ke Jakarta menemui seseorang untuk memuluskan janjinya mengangkat H menjadi PNS.
“Saya juga tertipu, Pak. Uang dari H sudah saya transfer ke rekening orang itu," ujar James.
Atas perbuatannya, James terancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.