Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda 27 Tahun Bunuh Kekasihnya, Nenek Berusia 75 Tahun

Kompas.com - 14/02/2019, 19:15 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Seorang pemuda berusia 27 tahun membunuh nenek usia 75 tahun yang merupakan kekasihnya. Bahkan pemuda tersebut sempat menggauli korban sebelum pembunuhan itu terjadi. 

Pemuda tersebut adalah DA, warga Kabupaten Kediri, Jatim. Pemuda itu ditangkap polisi saat berada di rumahnya di Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri pada 13 Pebruari 2019 dinihari sekitar pukul 02.30 WIB. 

Penangkapan pemuda yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu dilakukan polisi setelah penyelidikan atas temuan jasad Sukinem (75) di sebuah rumah kos yang ada di kawasan Pasar Setonobetek Kota Kediri, 28 Januari 2019 lalu.

Dari penyelidikan seusai penemuan jasad nenek yang bekerja sebagai pencari barang rongsokan itu pula, polisi mengungkap adanya hubungan spesial antara keduanya.

Baca juga: Tinggal Sendiri di Gubuknya, Nenek 100 Tahun Ini Membuat Kapolda Kaget

Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Kamsudi mengatakan, tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara sadis.

Pembunuhan itu, lanjut dia, terjadi setelah tersangka datang ke rumah kos lalu keduanya berhubungan intim di kamar yang dikontrak dan ditinggali oleh Sukinem.

Sedangkan motif pembunuhan itu, Kamsudi menambahkan, karena tersangka ingin menguasai harta yang dimiliki korban.

Sebab, seusai melakukan pembunuhan itu, tersangka membawa kabur perhiasan berupa dua buah gelang emas dan dua buah cincin emas yang ada di tangan Sukinem.

Baca juga: Seorang Pemuda 24 Tahun Menikahi Nenek 64 Tahun di Soppeng

Tersangka, ujar Kamsudi, juga membawa kabur uang tunai sebesar Rp 1.600.000 yang terselip di pakaian korban.

"Selain itu juga mengambil surat perhiasan," kata Kamsudi melalui WhatsApp, Kamis (14/2/2019). 

Selain penangkapan terhadap DA, polisi juga menangkap AS (26), teman sekaligus tetangga DA yang turut serta membantu terjadinya pembunuhan itu.

Kini keduanya masih menjalani penahanan di kantor polisi. DA dikenakan pasal 339 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP sedangkan AS dijerat pasal 339 juncto pasal 56 KUHP atau pasal 365 ayat 3 juncto pasal 56 KUHP. 

Baca juga: Cerita Orangtua Pria asal Magelang yang Menikah dengan Bule Inggris

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com