Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12.000 Hektar Lahan di Jabar Bakal Jadi Hutan Negara

Kompas.com - 05/02/2019, 10:26 WIB
Dendi Ramdhani,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menghutankan sekitar 12.000 hektar lahan di Jawa Barat. Penghutanan lahan itu akan memanfaatkan area perkebunan milik PTPN yang dinilai tak produktif.

"Berita sangat positif yaitu kita bersama pemerintah pusat akan menambahi luas hutan dari analisa kebun-kebun uang kurang produktif akan kita konversi bukan menjadi tempat kota baru, malah menjadi hutan. Luasnya sangat besar sekitar 12.000 hektar," ujar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Selasa (5/2/2019).

Emil, sapaannya, menuturkan rencana menghutankan kembali area yang tak produktif itu merupakan tindak lanjut perjanjian antara pemerintah dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang mengelola lahan hutan di kawasan Majalengka dan Indramayu menjadi perkebunan tebu sejak 1976 lalu.

Baca juga: Polisi Hutan Ungkap Kasus Penebangan Liar yang Diduga Libatkan Politisi

"Jadi tahun 1976 ada perusahaan tebu RNI mengambil mengelola hutan jadi kebun tebu. Dalam perjalanannya, itu harus dikembalikan menjadi hutan disekian tahun sesudah perjanjian itu. Dan waktunya telah tiba, sehingga konversi hutan ini tidak harus di lokasi yang sama. Yang penting mengompensasi seluas yang dulu dipakai. Lahannya jadi milik pemerintah," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa menuturkan, konversi lahan itu berangkat dari SK Menteri Pertanian No 48 1KPTS/UM/8/76 pada 9 Agustus 1976. Kala itu, pemerintah mengizinkan PT RNI membangun pabrik gula Jatitujuh dan membuka lahan tebu seluas 12.022 hektar.

"Di mana kawasan hutan itu meliputi KPH Indramayu (6351 hektar), KPH Majalengka (5671 hektar). Kewajiban tukar menukar diganti dengan kawasan hutan itu secara bertahap sampai 10 tahun namun sampai sekarang belum selesai," ucap Iwa.

Baca juga: WN Prancis Gembong Narkoba yang Kabur Tertangkap di Hutan Pusuk

Saat perpanjangan Hak Guna Usaha pada pemerintah 2004 lalu, Departemen Kehutanan tidak keberatan asal RNI menyatakan kesanggupan menyediakan calon lahan pengganti sekaligus melaporkan progress pengajuan lahan pengganti.

"Atas dasar itu, HGU sekarang sudah diperpanjang menjadi 31 Desember 2029," tambah Iwa.

Hingga saat ini, baru 7000 hektar lahan yang sudah dikonversi menjadi hutan negara. Lahan itu tersebar di lima daerah.

"Yakni Kabupaten Bandung 2383 hektar, Subang 1513 hektar, Sukabumi 3193 hektar. Totalnya 7089 hektar, ini tahap awal. Nanti statusnya jadi hutan Negara," kata Iwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com