Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artis VA: Saya Dapat Dukungan Moril dari Keluarga Mama

Kompas.com - 29/01/2019, 23:03 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Artis VA mengaku sangat senang bertemu keluarga dari mendiang ibunya Senin malam kemarin. Dia juga mengaku dapat dukungan moril dari keluarga mendiang ibunya.

"Saya dapat dukungan moril dari keluarga Mama," kata artis VA melalui sambungan telepon kepada KOMPAS.com, Selasa (29/1/2019) malam.

Ditanya soal perasaannya saat bertemu keluarga dari ibunya, Senin malam kemarin, artis VA mengaku sangat senang.

"Aku senang banget, terharu. Pokoknya campur aduk perasaannya," terang artis VA.

Baca juga: Setelah 17 Tahun, Akhirnya Artis VA Bertemu Keluarga Ibunya

Dua adik kandung mendiang ibu artis VA di Surabaya akhirnya bertemu artis VA setelah 17 tahun lamanya tidak bertemu. Dua saudara itu masing-masing membawa suami dan anak-anaknya.

Momen pertemuan keluarga itu tersebar luas di media sosial sejak Selasa pagi. Dalam video itu, terlihat tante artis VA beberapa kali memeluk erat artis VA.

Aga Khan, kuasa hukum artis VA, menyebut, kedatangan keluarga dari mendiang dari ibu artis VA membuktikan bahwa kliennya mendapat dukungan moril dari keluarganya.

Artis VA ditetapkan tersangka dalam rangkaian kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jawa Timur di Surabaya pada 5 Januari lalu.

Dari hasil pemeriksaan digital forensik, artis VA diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.

Artis VA, diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan. Artis VA diamankan dalam penggerebekan praktik prostitusi di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dalam rangkaian penggerebekan, polisi juga mengamankan model perempuan berinisial AS. 

Kompas TV Jumat (25/1/2019) lalu selebritas Vanessa Angel lagi-lagi tak hadir di Mapolda Jawa Timur dengan alasan sakit. Padahal Vanessa dipanggil untuk menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online. Sebelumnya pada Senin (21/1/2019) pekan lalu Vanessa juga tak hadir untuk menjalani kewajiban lapor diri setelah ditangkap polisi di sebuah hotel di Surabaya pada 6 Januari lalu. Kini polisi tak menutup kemungkinan untuk menahan Vanessa Angel yang dijerat Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara terkait kasus prostitusi online ini. Sementara itu fakta baru didapat dari hasil digital forensik terhadap barang bukti telepon seluler milik 4 mucikari prostitusi online yang terkait dengan Vanessa Angel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com