Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Wisnu Wardhana Satu Rangkaian dengan Kasus Dahlan Iskan

Kompas.com - 09/01/2019, 18:33 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wisnu Wardhana dihukum 6 tahun penjara atas perkara korupsi aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim pada 2003 lalu.

Saat itu, dia menjabat Kepala Biro Aset, bawahan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan yang saat itu menjabat Direktur Utama.

Catatan KOMPAS.com, kasus korupsi tersebut yang juga menggiring Dahlan Iskan ke meja hijau pada 2017 lalu.

Dahlan dan Wisnu dianggap bertanggung jawab atas lepasnya aset PT PWU di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Kediri Jawa Timur.

Negara disebut mengalami kerugian Rp 11 miliar karena kasus tersebut.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Terpidana Kasus Korupsi Wisnu Wardhana di Surabaya

April 2017, Wisnu divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Dia juga didenda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan divonis 1 tahun penjara.

Jaksa lantas mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis Pengadilan Tinggi Jawa Timur tersebut.

Akhir 2018, Mahkamah Agung memutus hukuman untuk Wisnu lebih tinggi dari vonis pengadilan Tipikor Surabaya, yakni 6 tahun penjara.

Dia juga didenda Rp 200 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.

Mahkamah Agung juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733.

Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan.

Dalam kasus yang sama, Dahlan Iskan divonis lebih ringan dari vonis Wisnu Wardhana. Di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Dahlan juga mengajukan banding, dan divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Atas vonis itu, jaksa melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Hingga saat ini, vonis Mahkamah Agung belum turun untuk Dahlan Iskan. 

Maruli Hutagalung, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang saat itu menangani kasus korupsi Wisnu Wardhana dan Dahlan Iskan mengapresiasi aksi jaksa menangkap Wisnu Wardhana pagi tadi.

"Harus seperti ini penanganan kasus korupsi oleh penegak hukum," kata Maruli.

Penegakan hukum kasus korupsi membawa pesan bahwa pemerintah serius memberantas korupsi.

"Ini sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo untuk terus menegakkan hukum, mewujudkan Indonesia bebas korupsi," jelasnya.

Kompas TV Polisi memastikan mucikari yang menyediakan prostitusi artis di Surabaya memiliki jaringan besar. Mereka diketahui mulai aktif sejak 2017. Polisi menyebut mucikari Vanessa Angel dan Avril Shaqilla merupakan bagian dari jaringan besar sindikat prostitusi <em>online</em>. Dari hasil penyelidikan polisi ada 45 artis dan 100 model majalah dewasa dalam jaringan ini. Mereka melayani pelanggan dari seluruh daerah bahkan hingga ke luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com