Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Jaksa Tangkap Paksa Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana

Kompas.com - 09/01/2019, 12:47 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.comJaksa menyebut, penangkapan terhadap mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana pada Rabu (9/1/2019) pagi terpaksa dilakukan karena yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk menyerahkan diri setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada September 2018 lalu.

"Karena tidak ada itikad baik untuk menyerahkan diri, terpaksa kami tangkap paksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Teguh Darmawan.

Sebelum penangkapan, pihaknya mengaku sudah memantau dan membuntuti Wisnu Wardhana sejak tiga pekan terakhir.

"Pagi tadi, dia turun dari stasiun kereta api lalu dijemput oleh salah satu putranya," terang Teguh.

Baca juga: Dramatis, Penangkapan Mantan Ketua DPRD oleh Jaksa di Surabaya

Menumpangi mobil warna hitam dengan nomor polisi M 1732 HG, Wisnu ditangkap di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya, pukul 06.30 WIB.

Penangkapan berlangsung dramatis karena putra Wisnu menghalang-halangi penangkapan politisi Partai Hanura itu dengan berteriak, "Bapak... bapak...,".

Dalam penangkapan, mobil yang disopiri putra Wisnu itu menabrak motor yang ditempatkan di depan mobil sebagai penghalang.

Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013 lalu. Saat itu, dia menjabat sebagai Manajer Aset.

Kasus ini merupakan rentetan kasus yang sempat memenjarakan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Pada April 2017, Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim dan vonisnya berkurang menjadi satu tahun penjara.

Atas putusan PT tersebut, Kejaksaan Tinggi Jatim lantas mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, yang lantas menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada caleg DPRD Jatim dari Partai Hanura itu.

Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.

MA juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733. Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh kejaksaan.

Kompas TV Polisi memastikan mucikari yang menyediakan prostitusi artis di Surabaya memiliki jaringan besar. Mereka diketahui mulai aktif sejak 2017. Polisi menyebut mucikari Vanessa Angel dan Avril Shaqilla merupakan bagian dari jaringan besar sindikat prostitusi <em>online</em>. Dari hasil penyelidikan polisi ada 45 artis dan 100 model majalah dewasa dalam jaringan ini. Mereka melayani pelanggan dari seluruh daerah bahkan hingga ke luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com